Dokter Iril Garut: 5 Korban Pelecehan Seksual Laporkan Ke Polisi

Posted on

Kasus pelecehan seksual oleh dokter kandungan, M Syafril Firdaus alias Dokter Iril di Garut, Jawa Barat, terus bergulir. Usai membuka posko pengaduan bagi korban tindakan cabul Dokter Iril, akhirnya polisi mendapati 5 laporan.

Dilansir infoJabar, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan, pihaknya masih membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang merasa menjadi korban tindakan cabul Dokter Iril.

Sejauh ini, kata Joko, total ada lima orang korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Dokter Iril, yang melapor secara resmi ke Polres Garut.

“Sampai saat ini kita terima sebanyak 5 laporan polisi,” katanya, Selasa (22/4/2025).

Aksi Dokter Iril mencabuli pasiennya terungkap berkat beredarnya sebuah video berdurasi 53 info di media sosial. Dalam video itu, Dokter Iril diduga mencabuli pasiennya, dengan cara meremas payudara korban saat pemeriksaan Ultrasonografi (USG).

Setelah ditelusuri polisi, kejadiannya diketahui terjadi di sebuah klinik kesehatan swasta yang ada di Kecamatan Garut Kota, pada 20 Juni 2024.

“Kelima korban yang melapor, salah satunya adalah korban yang ada di dalam video tersebut,” kata Joko.

Polisi menyebut Dokter Iril sudah menjalani pemeriksaan kejiwaan.

“Untuk hasilnya, kita belum dapatkan. Tapi, kita sudah lakukan pemeriksaan untuk tersangka kita periksa kejiwaannya,” ungkap Joko.

Dokter Iril sendiri diketahui sudah lama tidak melakukan praktik karena mengundurkan diri dari klinik pada Desember 2024 lalu. Setelah mengundurkan diri, oknum dokter MSF tidak melaksanakan praktik lagi.

Selain di klinik swasta yang menjadi TKP kejadian pelecehan seksual, Dokter MSF juga sempat bekerjasama dengan Pemkab Garut, dan berdinas di RS Malangbong. Dia sempat berdinas juga di sebuah rumah sakit swasta.

“Yang bersangkutan sudah tidak melaksanakan kegiatan praktik sejak tiga bulan yang lalu,” ujar Kapolres Garut AKBP M. Fajar Gemilang.

Polisi kemudian menetapkan status tersangka kepada Iril. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Sementara Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyatakan, atas perbuatan bejatnya, Dokter Iril dijerat dengan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” kata Hendra.