Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel, M Anugrah Agung Saputra Faisal, di Pengadilan Negeri Palembang di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Qorry Oktorina pada hari Selasa (29/4/2025).
JPU menyatakan bahwa perbuatan Datuk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus penganiayaan sesuai dengan pasal 351 ayat 2 KUHP.
“Kami meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fadila alias Datuk dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas JPU.
Beberapa barang bukti yang digunakan dalam kasus penganiayaan ini adalah flashdisk yang berisi rekaman CCTV saat kejadian penganiayaan, hasil visum korban, dan pakaian yang dipakai oleh terdakwa.
Setelah mendengarkan tuntutan, Datuk melalui tim kuasa hukumnya akan memberikan pledoi pada sidang yang akan dilaksanakan pada pekan depan.
“Kami meminta waktu satu minggu, Yang Mulia, untuk menyiapkan pembelaan,” ujar kuasa hukum Datuk.
Sebelumnya dilaporkan, Fadila alias Datuk yang merupakan sopir pribadi Sri Meilina, ibu dari Lady, dokter koas Unsri yang memiliki perselisihan dengan korban M Luthfi. Penganiayaan terjadi karena kesalahan terdakwa terhadap korban saat membahas jadwal jaga koas Lady yang diatur oleh Lutfi. Kejadian penganiayaan ini terjadi saat ibu Aldy mengajak korban Lutfi untuk bertemu di Resto Brasserie guna membahas jadwal piket yang sudah diatur oleh Lutfi.