Kepala Disnaker Palembang Rediyan Dedi menegaskan perusahaan yang menahan ijazah karyawannya bisa diberi sanksi. Sanksi yang diberikan bisa sampai dengan penutupan usaha.
“Perusahaan yang menahan ijazah karyawan bisa dikenai sanksi. Dalam kasus paling berat, sanksinya bisa berupa penutupan usaha,” tegasnya, Rabu (7/5/2025).
Namun, kata dia, hingga kini, belum ada perusahaan yang ditutup akibat pelanggaran tersebut. Rediyan pun mengimbau para pekerja untuk segera melapor jika mengalami hal serupa.
Sejauh ini, sambungnya, pihaknya sudah menerima 30 aduan dari masyarakat yang ijazahnya ditahan perusahaan.
Kata dia, dari laporan yang diterima umumnya berasal dari para pekerja yang ingin berpindah tempat kerja, namun terkendala karena ijazah mereka masih ditahan oleh perusahaan sebelumnya.
“Ya tahun 2025 ini ada 30 orang yang melapor ijazahnya ditahan, sudah kita tangani dan ada sebagian dari kasus tersebut sudah berhasil kami selesaikan, namun masih ada beberapa yang sedang dalam proses,” ungkapnya.
Dalam laporannya, sambung Rediyan, pelapor ini menuntut perusahaan agar ijazah mereka yang ditahan dikembalikan. Selain itu, beberapa karyawan juga mengajukan keluhan terkait hak-hak lain seperti pembayaran tunjangan yang belum dilunasi.
“Dari pengakuan para pelapor, alasan utama mereka meninggalkan pekerjaan adalah karena upah yang tidak sesuai. Namun, sayangnya sejumlah perusahaan justru menahan ijazah sebagai bentuk jaminan agar karyawan tidak pergi begitu saja,” ungkapnya.
Rediyan menegaskan bahwa tindakan semacam ini merupakan pelanggaran hukum. Dia pun menegaskan untuk melindungi hak-hal dari para pekerja.
“Kita berkomitmen untuk melindungi hak-hak tenaga kerja dan memastikan praktik ketenagakerjaan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.