Seorang pemuda bernama Panji (21) diamankan polisi karena mencabuli nenek berusia 85 tahun di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Kepada polisi, pelaku mengaku sedang mabuk dan khilaf atas perbuatannya.
Dilansir infoJabar, Panji berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bantarkalong dan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya tak lama setelah kejadian. Aksi bejat itu dilakukan pada Sabtu dini hari (25/10), saat korban sedang tertidur di rumahnya yang berada tak jauh dari tempat tinggal pelaku.
“Benar, kami menerima laporan adanya perbuatan asusila. Korbannya lansia berumur sekitar 85 tahun. Langsung kami amankan pelaku karena memang sudah diketahui ciri-cirinya,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, saat dikonfirmasi infoJabar, Senin (25/10/2025).
Ridwan menuturkan, pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras saat melancarkan aksinya. Sebelum kejadian, Panji diketahui minum minuman keras seorang diri di sebuah saung sawah yang berada tak jauh dari permukiman warga.
“Dalam pengaruh minuman keras, dia masuk ke rumah korban yang kebetulan pintunya mudah dibuka,” ujar Ridwan.
Saat masuk rumah korban yang tinggal seorang diri, pelaku langsung beraksi. Korban yang terbangun karena mendengar suara, langsung dipeluk pelaku dari belakang dan dipaksa berbuat cabul.
“Korban bangun karena terdengar suara. Tersangka langsung menangkap korban dari belakang serta langsung berbuat cabul. Korban menolak, tetapi pelaku tetap memaksa karena korban kalah tenaga dan ketakutan. Akhirnya perbuatan itu terjadi,” tutur Ridwan.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Ridwan menjelaskan setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Polisi yang menerima laporan dari warga segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Panji beberapa jam kemudian.
Petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian tersangka. Korban mengalami syok setelah kejadian dan mendapat penanganan medis.
“Kami masih mempertimbangkan kondisi psikologis korban. Kasus ini kami tangani dan korban akan segera divisum. Tersangka sudah diamankan di Polres,” kata Ridwan.
Panji mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut dalam keadaan mabuk. Ia sempat minum minuman keras seorang diri di saung sawah sebelum kejadian. Dia juga sempat hendak meminjam alat struk untuk mencari ikan ke rumah tetangganya. Namun, karena sudah malam, ia tidak mendapatkan alat itu.
Setelah gagal meminjam alat pancing tersebut, pelaku justru mendatangi rumah korban yang ternyata masih memiliki hubungan kerabat jauh dengannya. Alhasil, pelaku langsung terbesit mencabuli korban yang ternyata masih kerabat jauh.
Dalam pemeriksaan, Panji juga mengaku khilaf saat melakukan aksinya. “Saya minum dulu di saung. Tadinya mau pinjam alat struk ke tetangga yang lain. Karena malam, nggak ada. Nggak tahu kenapa tiba-tiba ke rumah korban dan saya khilaf,” kata Panji.
Dia mengaku belum pernah memiliki pacar atau menjalin hubungan dengan perempuan. Ia bahkan tidak memiliki telepon genggam dan tidak pernah menonton video asusila.
“Belum pernah pacaran, Pak. Saya mah nggak punya HP juga,” ujar Panji.
Akibat perbuatannya, Panji kini ditahan di Polres Tasikmalaya dan dijerat pasal tindak pidana asusila dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
