Bupati Muaro Jambi Ingatkan ASN untuk Tidak Bermain Judi Online

Posted on

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno atau BBS memberikan peringatan keras kepada ASN di wilayahnya untuk tidak bermain judi online (judol). Jika kedapatan, maka akan diberi sanksi tegas.

“Ini kita ingatkan, jika ada ASN yang melanggar berhadapan dengan hukum, kalau tidak bisa berlaku baik tentunya akan ada hukuman dan sanksi tegas dari Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi,” kata BBS dalam keterangan resminya kepada awak media, Senin (21/4/2025).

BBS pun mewanti-wanti ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi agar tidak menjadi konsumen atau turut bermain judi online. Dia menyebut, ASN harus menjadi contoh baik buat masyarakat untuk tidak terlibat judol.

“Memang kemarin waktu di retreat Bapak Kapolri pernah menyebut bahwa Provinsi Jambi merupakan judi online yang tertinggi di Indonesia tidak terkecuali juga mungkin Muaro Jambi, karena datanya juga seluruh Provinsi Jambi kan,” ujarnya.

BBS juga mengatakan jika judi online itu menjadi sebuah penyakit. Maka dari itu, selaku pimpinan daerah dia berupaya memberantas judol termasuk mengingatkan para ASN untuk tidak terlibat.

“Sebagai pemerintah tentu ini harus kita tindaklanjuti. Itu baik dari sisi pemahaman kepada yang melakukan judi online baik pun ikut serta juga kita lakukan penindakan,” ungkapnya.

“Atau tidak kita juga berupaya lakukan pendekatan-pendekatan ke masyarakat jika judol bikin sengsara. Lalu kalau ada ASN kita minta juga pihak terkait untuk memastikan, maka kita ingatkan ASN Muaro Jambi jangan sampai melakukan judol,” sambungnya.

Kata BBS, jika ada banyak aduan atau indikasi kuat soal ASN di Muaro Jambi terlibat judol. Maka akan melakukan razia setiap handphone milik anak buahnya.

“Sejauh ini belum ada razia terkait judi online di kalangan ASN. Jika nanti ada aduan, baru akan kita lakukan (razia). Yang jelas ada tindakan tegas bagi ASN terlibat judol,” katanya