BNNP Lampung Musnahkan Sabu 14,9 Kilogram Jaringan Aceh

Posted on

Sebanyak 14,9 kilogram sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung. Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat insenerator.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini berdasarkan surat persetujuan dan pemusnahan dari Kejari Mesuji dan BNNP Lampung yakni Surat Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor: B-777/L.8.22/Enz. 1/05/2025 tanggal 09 Mei 2025 dan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Kepala BNN Provinsi Lampung u.b. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Lampung Nomor: SP. Musnah/0001/V/2025/BNNP Lampung, tanggal 16 Mei 2025.

Barang bukti dengan total berat 14.952,80 gram ini merupakan hasil pengungkapan BNNP Lampung di wilayah Kabupaten Mesuji, tepatnya di jalan tol ruas Terpeka KM 240.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol, Norman Widjajadi mengatakan dalam pengungkapan peredaran narkoba ini pihaknya berhasil membongkar jaringan antar provinsi yang di mana menangkap 2 kurir dan 1 bandar.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan sabu yang diungkap pada Maret 2025 lalu di jalan tol wilayah Mesuji. Total ada sebanyak 14.952,80 gram sabu yang dimusnahkan,” katanya, Senin (19/5/2025).

“Dalam pengungkapan ini kami amankan 3 orang tersangka yakni HM (42), MU (49) dan H (29). HM dan MU perannya sebagai kurir sementara H ini bandar di Mesuji,” lanjutnya.

Ketiga tersangka ini dijerat pasal berbeda, HM dan MU dijerat dengan Pasal 115 Ayat (2) Subsidair Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Untuk tersangka H dikenakan Pasal 3, 4, 5 UU No. 8 Th 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan Pasal 137 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam rangka untuk efek jera dan memiskinkan tersangka dengan cara merampas aset yang dimiliki baik benda atau aset bergerak maupun tidak bergerak sehingga tidak bisa melakukan bisnis haram ini.