Bandara Radin Inten II Lampung Kembali Berstatus Internasional

Posted on

Bandara Radin Inten II akhirnya kembali menyandang status bandara internasional. Hal ini setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.

General Manager Bandara Radin Inten II Lampung, Granito Wahyu Hindrawan, mengatakan keputusan ini menjadi momentum penting bagi kebangkitan transportasi udara di Bumi Ruwa Jurai.

“Dengan terbitnya keputusan tersebut, secara resmi Bandara Radin Inten II kembali berstatus internasional. Ini kabar baik bagi masyarakat Lampung,” ujar Granito, Selasa (12/8/2025).

Meski status sudah resmi, bandara yang berlokasi di Branti, Lampung Selatan ini masih harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum penerbangan luar negeri benar-benar bisa dibuka.

Salah satunya melengkapi dokumen seperti surat pertimbangan dari menteri bidang pertahanan serta surat rekomendasi dari menteri terkait kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.

“Dokumen itu wajib disampaikan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebelum penerbangan internasional dimulai, atau paling lambat enam bulan sejak keputusan ditetapkan,” jelas Granito.

Tak hanya soal dokumen, pihak bandara juga tengah menyiapkan fasilitas pendukung, mulai dari keamanan, keselamatan, pelayanan, hingga unit kerja dan personel khusus untuk mengurus kepabeanan, imigrasi, dan karantina.

“Persiapan ini berjalan paralel. Kami ingin semua sesuai standar bandara internasional,” tambahnya.

Granito berharap proses ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah, masyarakat, dan para maskapai agar rute penerbangan internasional segera terwujud.

“Kami ingin rute internasional ini bisa membuka peluang investasi dan meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Lampung,” pungkasnya.