Polrestabes Palembang menindak tegas aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah hukumnya. Sebanyak 16 sepeda motor diamankan saat razia pada Minggu (25/1/2026) malam.
Motor-motor tersebut tidak bisa langsung diambil oleh pemiliknya. Polisi menahan kendaraan selama satu bulan sebagai efek jera bagi para pelanggar.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Lantas AKBP Finan S Radipta mengatakan, kendaraan disita setelah pengendara ditilang karena diduga terlibat balap liar dan menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
“Benar, setelah dilakukan penilangan karena dugaan balap liar dan penggunaan knalpot brong, kendaraan ditahan selama satu bulan,” kata Finan kepada, Senin (26/1/2026).
Finan menjelaskan, setelah masa penahanan berakhir, pemilik kendaraan baru bisa mengambil motornya dengan syarat telah mengikuti sidang tilang dan membawa kelengkapan surat kendaraan, seperti STNK dan BPKB.
Selain itu, motor wajib dikembalikan ke kondisi standar pabrik. Knalpot brong dan komponen nonstandar harus dilepas.
“Motor harus distandarkan kembali sesuai spesifikasi pabrik. Untuk knalpot brong, ditinggalkan di Polrestabes Palembang,” jelasnya.
Finan juga mengimbau masyarakat Palembang agar selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
“Patuhi aturan lalu lintas agar tidak menjadi korban kecelakaan,” ujarnya.
Khusus bagi para remaja yang kerap melakukan balap liar, Finan meminta agar menghentikan kebiasaan tersebut karena sangat membahayakan.
“Balap liar itu berisiko tinggi, membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.
artikel ini ditulis oleh Desti Wulandari peserta MagangHub Kemnaker infocom.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
