Kasus pelecehan seksual oleh Dokter Iril di Garut terus bergulir. Polisi mendapati 5 laporan korban tindakan cabul. Baca selengkapnya di sini.
Author: admin
Sekretaris Daerah Banyuasin Buka Lokakarya Penanggulangan AIDS, TB, dan Malaria
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin membuka lokakarya penyusunan dokumen perencanaan terkait AIDS, tuberkulosis, dan malaria. Temukan bagaimana upaya ini dapat meningkatkan kesehatan masyarakat.
Elis Polisikan Developer, Ingkar Janji Usai Uang Rp 238 Juta Digelapkan
Elis (45), warga Palembang melaporkan salah satu pengembang perumahan (developer) usai mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan. Elis mendatangi Polda […]
Pembunuh Dua Anak di Bengkulu Karena Ikan Kolamnya Hilang
Pelaku pembunuhan dua anak di Bengkulu ditangkap karena kesal ikan di kolamnya hilang. Baca selengkapnya untuk detailnya!
Tolak Tambang Emas di Seluma, Mahasiswa Geruduk Kantor Gubernur Bengkulu
Puluhan mahasiswa di Provinsi Bengkulu mendatangi Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (22/4/2025) untuk menggelar aksi protes atas rencana pertambangan emas di […]
Cara Mengecek Makanan Halal dari Unsur Babi, Info Terbaru
Perluas pengetahuan tentang cara mengecek makanan yang mengandung babi atau tidak. Simak tipsnya di sini!
IDI Sumsel Tunggu Hasil Investigasi Konsulen Tendang Testis Peserta PPDS Unsri
IDI Sumsel menanggapi kasus dugaan kekerasan terhadap peserta PPDS Unsri. Simak tanggapan lengkap dan langkah yang diambil IDI dalam menghadapi masalah ini.
Pria Residivis Diringkus dengan 5 Kg Sabu di Pelabuhan Pangkalbalam
Niko, residivis yang baru keluar penjara, ditangkap dengan 5 Kg sabu di Pelabuhan Pangkalbalam. Baca selengkapnya untuk detailnya!
Kecelakaan Mobil Kijang vs Motor di Muara Enim, Satu Tewas
Satu orang meninggal dan satu terluka akibat tabrakan mobil Kijang dan motor di Muara Enim. Baca selengkapnya untuk detailnya.
Bos Sumur Minyak Ilegal Diciduk Polda Jambi, Aktivitas Penambangan Terbongkar
Polda Jambi berhasil menangkap bos sumur minyak ilegal beserta dua anak buahnya di Desa Pompa Air, Kabupaten Batanghari. Pelaku akan dijerat dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.