Arti Status BSU 2025 Lengkap dengan Penjelasan, Wajib Tahu! - Giok4D

Posted on

Pengecekan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui link BPJS Ketenagakerjaan akan muncul beberapa pemberitahuan status. Salah satunya yakni dalam proses verifikasi dan validasi. Apa maksud dari status BSU 2025 yang muncul?

Pemerintah mulai menyalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Juni 2025. Dana bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh dengan maksimal gaji per bulan Rp 3,5 juta atau setara UMK/UMP. Pekerja mengecek secara online melalui website BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO untuk memastikan sebagai penerima atau buka.

Sejumlah orang mendapatkan hasil status pengecekan “Masih Dalam Proses Verifikasi dan Validasi. Simak penjelasan mengenai arti dari status BSU 2025 tersebut serta langkah yang harus dilakukan.

Setelah mengecek data diri dengan NIK KTP di link , pekerja mendapatkan pemberitahuan status diterima, diproses, atau gagal. Adapun sejumlah status BSU 2025 yang muncul antara lain:

Ketiga status ini mempunyai arti tersendiri yang harus dipahami pekerja agar tidak salah paham. Untuk mengetahui penjelasannya simak rangkuman infoSumbagsel berikut ini.

Keterangan data masih dalam proses verifikasi dan validasi banyak dialami sejumlah pekerja. Dikutip Instagram BPJS Ketenagakerjaan dijelaskan perihal program BSU yang mendapati keterangan masih dalam proses verifikasi dan validasi diminta untuk menunggu dan mengecek secara berkala melalui atau aplikasi JMO.

Bisa juga bertanya kepada HRD perusahaan tempat bekerja agar mendapatkan konfirmasi dan kejelasan mengenai calon penerima atau bukan. Selalu memantau email atau pesan untuk mengetahui kelanjutan proses penetapan sebagai penerima atau bukan.

Status ini menunjukkan bahwa data diri pekerja masih dalam proses pemeriksaan dan penyesuaian terhadap aturan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Hal ini bertujuan untuk mengecek kesesuaian data diri dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Ada beberapa kriteria yang membuat pekerja dapat berhasil melewati tahapan ini, di antaranya:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan kepemilikan NIK

2. Aktif keanggotan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

3. Maksimal gaji Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK

4. Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM

5. Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan anggota kepolisian

Untuk status pemberitahuan ini cukup jelas menyatakan seseorang tidak akan menerima BSU. Faktor yang membuat gagal atau tidak termasuk penerima yakni:

1. Tidak memenuhi kriteria dan syarat pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025

2. Sudah menerima bantuan lain seperti PKH

3. Data rekening duplikasi, tidak aktif, tidak valid, dibekukan.

4. Tidak sesuai dengan NIK

5. Tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan jadwal resmi, pemerintah telah merencanakan pencairan sejak 5 Juni 2025. Kemudian, dilanjutkan pada minggu kedua Juni dan berlanjut hingga bulan Juli. Sebab, penyaluran dana sebesar Rp 600.000 per orang untuk pencairan sekaligus dua bulan yakni Juni dan Juli. Per bulan, penerima bantuan mendapatkan uang tunai Rp 300.000.

Informasi terkait pencairan dana dapat dipantau melalui media sosial seperti Instagram atau website resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, calon penerima dapat memantau melalui pesan atau email yang didaftarkan. Cek pemberitahuan secara berkala agar tidak terlewat.

Itulah penjelasan arti status BSU 2025 lengkap dengan penjelasan yang harus diketahui. Semoga membantu, ya.

Status BSU 2025

Arti Data Masih Verifikasi dan Validasi

Arti Pembaruan Rekening Berhasil

Arti Belum Termasuk Kriteria Calon penerima

Jadwal Pencairan BSU 2025