4 Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap, Polisi Sita Ratusan Ekstasi

Posted on

Polisi telah menangkap tiga pria dan satu wanita pengedar narkoba di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Dari keempat tersangka tersebut, polisi menemukan ratusan pil ekstasi siap edar.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari pihak kepolisian melakukan pengintaian di rumah tersangka Novi Sulayan (28) di rumahnya Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

“Jadi keempat tersangka itu merupakan target operasi kita. Setelah dilakukan pengintaian beberapa hari itu akhirnya pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, kita menggerebek rumah terasa Novi yang dijadikan tempat jual beli narkoba,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Selasa (2/9/2025).

Setelah dilakukan penggeledahan, kata Romi, ditemukan tiga plastik klip yang berisi sebanyak 108 butir pil narkoba jenis ekstasi warna pink berlogo Rolex. Baran tersebut ditemukan di dalam lemari baju.

“Setelah tersangka Novi diamankan, kami pun langsung melakukan pengembangan untuk menangkap tiga orang yang merupakan komplotan pengedar narkoba dari Novi,” ujarnya.

Usai dilakukan pengembangan, kata Romi, akhirnya tiga orang pengedar lainnya yakni Herlan (42), Dayu Rapano (25), dan Andri Eka Saputra (33) saat mereka sedang mencari pembeli narkoba di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau.

“Dari pengakuan para tersangka, narkoba tersebut berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin. Pil ekstasi tersebut diperoleh Novi dari Herlan, sedangkan Dayu dan Andri turut serta dalam peredaran dengan cara mengantarkan pil ekstasi tersebut dari Mangun Jaya, Musi Banyuasin ke Kota Lubuklinggau,” ungkapnya.

Romi mengatakan keempat tersangka berserta barang bukti tersebut pun dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Saat dicek, keempatnya positif menggunakan narkoba. Mereka mengaku menjadi pengedar narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mendapatkan modal untuk membeli narkoba lagi,” tuturnya.