Yogi Ditangkap Polisi karena Edarkan Ganja di Lubuklinggau

Posted on

Seorang pria di Lubuklinggau bernama Yogi Julianto (27) ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar narkoba jenis ganja. Ganja tersebut ditemukan di dalam mobil tersangka yang digunakannya untuk melakukan transaksi.

Tersangka ditangkap di sebuah parkiran salah satu restoran di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Najamudin mengatakan saat itu tersangka yang merupakan target operasi pihaknya tengah berada di area Kecamatan Lubuklinggau Timur I untuk mengedarkan narkoba tersebut.

“Kemudian kami melakukan kontak dengan tersangka untuk berpura-pura melakukan transaksi dan memintanya untuk bertemu di TKP tersebut,” katanya, Sabtu (7/6/2025).

Saat berada di TKP, kata dia, polisi pun langsung mengamankan tersangka di dalam mobilnya jenis Datsun warna putih bernopol BG-1432-GR.

“Saat penggeledahan, kita menemukan 13 paket ganja kering yang terdiri dari irisan daun, batang, dan biji tanaman ganja kering yang dibungkuskan kertas koran dengan berat 23 gram. Barang itu ditemukan di dalam mobil tersangka, tepatnya di pintu depan sebelah kanan,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, ujar Najamudin, ia baru pertama kali melakukan bisnis narkoba tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta untuk ia pakai sendiri.

“Pengakuannya baru kali ini. Barangnya ia dapat dari seseorang dari daerah Curup untuk diedarkan lagi di Lubuklinggau,” ungkapnya.

Najamudin mengatakan tersangka dengan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *