Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir Temer Nashaat Kamel Elhenawi menjadi korban penipuan usai melakukan transaksi pembelian kopi robusta di Kepahiang, Bengkulu. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 801 juta.
Kuasa hukum korban, Ana Tasia Pase mengatakan kasus ini bermula dari komunikasi bisnis antara korban dan terlapor dalam sebuah seminar UMKM.
Pada pertemuan tersebut, sambungnya, keduanya sepakat melakukan transaksi jual beli biji kopi dalam jumlah besar. Namun, kesepakatan yang diteken pada 15 November 2024 itu justru berujung masalah.
“Klien kami telah melakukan transfer sesuai perjanjian sebesar Rp 801 juta tetapi barang yang dijanjikan tidak kunjung dikirim,” kata Ana Tasia Pase, Rabu (26/11/2025).
Ana mengatakan, hingga tahun 2025, kesepakatan itu tak kunjung direalisasikan. Merasa dirugikan dan tidak mendapat kejelasan, korban akhirnya menempuh jalur hukum dan resmi melapor pada Oktober 2025.
“Meski demikian, klien kami tetap menunggu itikad baik terlapor. Selama kerugian dikembalikan, itu sudah cukup bagi klien kami,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Denyfita Mochtar membenarkan adanya laporan tersebut, ada warga asal Mesir melakukan pembelian kopi namun tidak kunjung diberikan kopinya padahal uang pembelian telah diberikan.
“Betul, laporan telah kami terima dan saat ini proses pemeriksaan saksi masih berjalan,” ujarnya.
Meski demikian, penasihat hukum korban menyebut pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Menurutnya, klien lebih mengutamakan pengembalian kerugian ketimbang membawa perkara ini sampai proses pidana.







