WNA asal Pakistan Langgar Izin Tinggal di Sumsel Dideportasi

Posted on

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Pakistan. WNA berinsial AYA (32) ini dideportaso larena kedapatan melanggar izin tinggal di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Sumsel Guntur Sahat Hamonangan mengatakan hal ini dilakukan sebagai bentuk konsisten penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing.

“Deportasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan orang asing dan pelaksanaan hukum keimigrasian. Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran izin tinggal maupun kegiatan yang tidak sesuai aturan,” kata Guntur, Sabtu (29/11/2025).

Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil kegiatan pengawasan keimigrasian rutin yang gencar dilakukan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.

“WNA Pakistan berinisial AYA tersebut diketahui telah melampaui batas waktu izin tinggalnya lebih dari 60 hari dan masih berada di Wilayah Indonesia,” katanya.

Menurut Guntur, WNA berinsial AYA telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011.

Dalam pasal tersebut, dijelaskannya, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari enam puluh hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti pelanggaran yang kuat, WNA itu dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), yaitu berupa deportasi (pengembalian ke negara asalnya) dan juga Pencekalan (penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penindakan ini adalah bukti komitmen kami dalam menegakkan kedaulatan hukum keimigrasian di wilayah Sumatera Selatan. Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian,” tegasnya.

Guntur menyebut, kehadiran WNA di Indonesia harus memberikan dampak positif dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian melalui layanan pengaduan resmi yang telah disediakan,”ujarnya.