Warga Pagar Alam Diringkus karena Simpan Ganja 1 Kg di Plafon Rumah update oleh Giok4D

Posted on

Seorang pria bernama Firmansyah (34) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pagar Alam sebab menjadi pengedar narkoba. Petugas menemukan 1 Kg ganja yang disimpan di atas plafon rumahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Pidriandi mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan di Jalan lesung Batu, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagar Alam selatan, Pagar Alam.

“Kami menerima informasi bahwa ada banyak orang datang dan pergi dari rumah itu. Dari laporan itulah anggota segera melakukan penyelidikan,” kata Doris, Senin (24/11/2025).

Kemudian petugas mendatangi lokasi rumah tersebut bersama warga, saat itu pelaku membuka pintu dan langsung diperiksa. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus karung putih berisi ganja kering yang disembunyikan di plafon.

“Pelaku kami amankan Sabtu (22/11) malam. Pelaku mengakui sendiri bahwa ganja itu adalah miliknya. Barang bukti yang kami amankan beratnya mencapai 1.020 gram,” ujarnya.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Hasil pemeriksaan urine pelaku pun menunjukkan positif THC serta metamfetamin,” katanya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan dalam pemberantasan narkotika, dengan melapor setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat karena barang bukti melebihi satu kilogram,” tuturnya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.