Pria berinisial HR (23), warga Muara Dua Kisam, OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) karena merampok, menembak dan menusuk petani bernama Restu Adrian (23). Dia diringkus saat bersembunyi di Pringsewu, Lampung.
Peristiwa perampokan disertai kekerasan itu terjadi pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di jalan areal kebun kopi Talang Serian, Desa Simpang Jaya, Kecamatan Kisam Tinggi,Kabupaten OKU Selatan.
“Pelaku ditangkap karena merampok dan mencoba membunuh korban di OKU Selatan. Penangkapan ini dilakukan dalam 1×24 jam usai kejadian,” kata Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi, Selesa (6/1/2026).
Peristiwa tersebut bermula saat pelaku mengajak korban untuk pergi ke rumah orang tua pelaku di Desa Air Alun, Kecamatan Kisam Tinggi, dengan alasan mengambil uang guna membayar utang sebesar Rp 10,9 juta,” katanya.
Dalam perjalanan, pelaku dan korban sempat singgah di rumah kerabat pelaku untuk menukar motor. Keduanya kemudian bermalam di pondok kebun orang tua pelaku. Keesokan harinya, pelaku mengajak korban melanjutkan perjalanan menuju rumah kakaknya dengan membawa senapan angin yang dipinjam dari tetangga.
“Saat melintasi jalan kebun dengan kondisi rusak, pelaku dan korban terlibat cekcok mulut. Di tanjakan yang sepi, pelaku turun dari sepeda motor dan menembak korban menggunakan senapan angin. Satu tembakan mengenai punggung korban, disusul tiga tembakan lainnya yang mengenai bagian leher dan tubuh korban,” jelasnya.
Korban sempat memohon ampun dan meminta dibawa berobat. Namun, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menusuk korban menggunakan pisau ke bagian pinggang kiri sambil mengancam agar peristiwa tersebut tidak dilaporkan ke polisi.
“Akhirnya pelaku kemudian membawa korban ke Puskesmas Muaradua Kisam. Sebelum tiba, pelaku sempat singgah untuk menitipkan senapan angin yang digunakannya,” ujarnya.
Redi menjelaskan setelah korban mendapat penanganan medis, pelaku meninggalkan korban dan membawa kabur barang-barang milik korban, termasuk dua unit telepon genggam, uang tunai Rp 1 juta, sepeda motor, helm, serta kunci kendaraan.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tembak di leher, lengan kanan, dan punggung, serta luka tusuk di pinggang kiri. Korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang dan saat ini masih menjalani perawatan intensif,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 17 KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.







