Wanita muda di Pringsewu, Lampung ditangkap polisi karena membuka klinik kecantikan secara ilegal. Selain itu, petugas juga mengamankan ratusan barang bukti produk kecantikan tanpa izin resmi.
Adapun identitas tersangka bernama Cici Paramita (28) warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra menjelaskan Cici ditangkap usai pihaknya melakukan penyelidikan terkait praktik ilegal yang ia jalankan.
“Pada Senin (2/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat tim berhasil menangkap tersangka berinisial CP,” katanya, Kamis (5/6/2025).
Cici, kata Yunnus, merupakan lulusan sekolah keperawatan, berbekal pengalamannya ia memberanikan diri membuka bisnis ilegal tersebut.
“Hasil penyelidikan memang dia ini lulusan akademi keperawatan. Maka dengan pengalaman itu yang bersangkutan berani membuka bisnis tersebut,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan ini, Yunnus menerangkan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti ratusan obat-obatan serta alat kesehatan yang digunakan Cici untuk menjalankan bisnisnya.
“Dari lokasi penangkapan, kami menyita ratusan item obat-obatan dan alat kesehatan yang digunakan untuk praktik ilegal,” jelasnya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Atas perbuatannya, CP dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.