Wanita bernama Dea Ariska Jayani ditangkap karena berupaya menyelundupkan narkoba pesanan dari narapidana di Lapas Kelas IIA Metro, Provinsi Lampung. Dea dijanjikan mendapatkan upah Rp 1 juta.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan saat dikonfirmasi infoSumbagsel.
“Kasus tersebut saat ini kami tangani dan dari pemeriksaan DAJ ini dijanjikan upah Rp 1 juta jika berhasil. Dia ini di berikan uang DP sebesar Rp 200 ribu,” katanya, Kamis (22/1/2026).
Terkait keterlibatan narapidana, Hangga menyampaikan barang bukti narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan juga tembakau sintetis ini adalah pesanan 3 orang narapidana.
“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dipesan dari 3 napi. Mereka (napi) juga sudah kami ambil keterangan dan mereka mengakui,” ungkapnya.
Hangga menjelaskan narkoba tersebut didapatkan dari seseorang melalui media sosial.
“Napi ini pesan dari media sosial, kemudian ada satu napi menghubungi istrinya untuk membawa barang tersebut namun tidak bisa hingga akhirnya pelaku DAJ yang merupakan teman istri napi tersebut bersedia membawa barang tersebut dengan upah yang dijanjikan,” kata Kapolres.
Saat ini, DEJ telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Metro. Polisi juga masih berupaya melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Sebelumnya, seorang wanita di Kota Metro, Provinsi Lampung tertangkap tangan saat berupaya menyelundupkan narkoba ke dalam lapas. Narkoba berbagai jenis itu rupanya pesanan dari seorang narapidana.
Pengungkapan ini terjadi pada Selasa (20/1/2026) lalu di Lapas Kelas IIA Metro. Adapun wanita tersebut bernama Dea Ariska Jayani.
