Wanita Ditangkap Polisi karena Buka Klinik Kecantikan Ilegal di Lampung

Posted on

Wanita di Kabupaten Pringsewu, Lampung, bernama Cici Paramita (28) yang ditangkap polisi karena membuka klinik kecantikan ilegal memasang tarif Rp 3 juta. Ternyata, bahan obat-obatan kecantikan tersebut dibelinya lewat toko online.

“Ia membeli bahan-bahan perawatan dari toko daring dan mempromosikan jasanya melalui akun media sosial miliknya, termasuk Instagram. CP menjalankan jasa perawatan infus whitening di rumah kontrakannya,” kata Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra, Kamis (5/6/2025).

Terkait tarif, Yunnus menerangkan tersangka CP mematok harga mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 3 juta untuk perawatan kecantikan.

“Tarif layanan bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 2,5 juta tergantung jenis perawatan yang ditawarkan,” ujarnya.

Meski begitu, hingga saat ini, belum ada korban yang melapor, namun dirinya menegaskan bahwa kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.

“Kami masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka atau pihak lain yang turut terlibat,” tutup Kapolres.

Saat ini Cici telah ditahan di Mapolres Pringsewu, ia dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.