Wanita di Palembang Dianiaya Suami Siri Usai Bangunkan Pelaku untuk Kerja

Posted on

Wanita di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisal PA alias TT (40) dianiaya suami sirinya yakni AS (23). Korban mengalami penganiayaan usai membangunkan pelaku untuk kerja.

Penganiayaan yang dialami korban terjadi di rumah suaminya, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.

“Melaporkan penganiaayan oleh suami aku sendiri tadi pagi. Awalnya bangunin dia untuk kerja,” ungkapnya usai melapor, Sabtu.

TT mengatakan, dia sempat sakit kepala semalam. Pagi harinya, dia pun membangunkan suami sirinya tersebut untuk bekerja.

“Pagi tadi, aku minta dia untuk bekerja, aku bangunkan. Dia juga sudah merespons, iya katanya,” cerita korban.

Namun, AS tiba-tiba bangun dan marah tanpa alasan yang jelas. Korban yang bingung pun sempat bertanya, namun tak ada jawaban.

“Dia ngoceh sendiri. Aku jadi takut, merasa terancam karena dia pernah mau melukai aku dengan pisau,” jelasnya.

“Jadi aku bawa pisau di dapur dan lari ke luar rumah. Duduk di depan, takut dia melakukan hal yang sama,” sambungnya

Merasa situasi mulai aman, perempuan yang sempat tinggal di Kecamatan Ilir Timur I, Palembang itu pun kembali dalam rumah. Tanpa diduga, AS menarik korban ke kamar dengan membawa cutter.

“Aku ditarik ke kamar, lalu leherku dicekik. Aku didorong sampai jatuh ke kasur, kemudian dipukul di wajah,” jelasnya.

Cutter yang dibawa suaminya pun mengenai tangan kiri TT hingga mengalami luka robek. Setelah berhasil lepas dari jerat AS, korban pun melapor ke polisi.

“Dia sering mengancam akan memukul, tapi (biasanya) tidak kena. Ini ketiga kalinya dicekik dengan mengancam mau bunuh (korban),” ujarnya.

“Aku minta dia ditangkap (polisi), aku sudah capek (dianiaya). Ini sudah ketiga kalinya, padahal belum setahun menikah,” harapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Menurutnya, aduan tersebut diduga termasuk dalam tindak pidana Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.

“Laporan penganiayaan korban PA sudah diterima tim piket reskrim yang bertugas. Setelah ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk tindak lanjutnya,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *