Seorang wanita di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar), ditemukan warga dengan kondisi tubuh penuh lumpur. Ternyata, wanita tersebut adalah korban pemerkosaan yang dilakukan oleh temannya, RA (28).
Dilansir infoKalimantan, kasus ini sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau. Pelaku RA sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Korban masih di bawah umur. Sebelumnya, bersama keluarga dalam rangka perayaan Natal. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan warga dalam kondisi tubuh dipenuhi lumpur tanah kuning,” jelas Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin kepada infocom, Minggu (11/1/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (30/12/2025) lalu. Pihak keluarga yang merasa heran kemudian mencari tahu kejadian sebenarnya. Akhirnya terungkap bahwa korban diperkosa oleh temannya di bawah salah satu jembatan di Sekadau.
Keluarga korban kemudian membuat laporan resmi ke Polres Sekadau pada 4 Januari 2026. Dari hasil penyelidikan awal, polisi memeriksa sejumlah saksi yang terakhir bersama korban. Pendalaman kembali dilakukan hingga akhirnya mengarah pada satu orang terduga pelaku.
“Begitu laporan diterima, penyidik langsung bergerak melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti. Hasilnya, identitas terduga pelaku berhasil kami pastikan,” beber Zainal.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Setelah penyelidikan intensif, tersangka dapat diamankan pada Kamis (8/1/2026). Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.
“Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban di bawah jembatan, becek-becek. Keduanya saling kenal atau berteman,” bener Zainal.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak.
“Saat ini, tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi ahli serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terangnya.
Dia menegaskan pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan berorientasi pada perlindungan korban, khususnya anak-anak.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas, dan setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” pungkasnya.
