Wamenkum RI Sosialisasikan KUHP Baru ke Satpol PP Sumsel

Posted on

Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej melakukan kunjungan kerja ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru Nomor 1 Tahun 2023, guna memperbarui pemahaman aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), Selasa (13/1/2026).

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, Satpol PP menjadi lokasi kunjungan karena perannya sebagai garda terdepan dalam penegakan Perda dan peraturan kepala daerah. Menurutnya, perubahan signifikan dalam KUHP baru harus dipahami dengan baik oleh aparat penegak hukum di daerah.

“Pol PP ini salah satu garda terdepan yang menegakkan Perda dan menjaga kehormatan aturan daerah. Karena itu, mereka perlu terus meng-update pemahaman terhadap regulasi terbaru, termasuk KUHP dan KUHAP yang baru,” kata Herman Deru kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Herman Deru menjelaskan, salah satu perubahan penting dalam KUHP baru adalah penghapusan sanksi pidana kurungan dalam penegakan Perda, yang digantikan dengan sanksi denda. Perubahan tersebut dinilai perlu disosialisasikan agar penerapannya di lapangan berjalan tepat.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa efektivitas KUHP baru baru dapat dinilai setelah resmi diberlakukan. Namun secara normatif, aturan tersebut dirancang untuk mendorong sistem hukum pidana yang lebih manusiawi.

“Secara normatif, KUHP baru akan efektif, terutama dalam mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan serta mendorong penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan,” ujar Edward.

Edward menegaskan, pembaruan hukum pidana bukan berarti membuat pelanggaran menjadi lebih ringan, melainkan mengubah pendekatan pemidanaan agar tidak selalu berujung pada pemenjaraan.

“Jangan setiap pelanggaran langsung dipenjara. Kita ingin hukum pidana yang lebih manusiawi,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan Maha Resi Tama mengapresiasi kunjungan Wakil Menteri Hukum RI yang dinilai memberikan perhatian khusus kepada pemerintah daerah, terutama Satpol PP sebagai penegak Perda.

“Kami berterima kasih atas kunjungan dan silaturahmi ini. Ini menjadi penyegaran dan motivasi bagi jajaran Satpol PP,” katanya.

Ia menambahkan, penerapan KUHP baru tidak mengubah substansi Perda yang ada, melainkan menyesuaikan bentuk sanksinya. Ke depan, sanksi pelanggaran Perda akan lebih banyak berupa denda dengan nominal bervariasi, khususnya untuk pelanggaran ketertiban umum.

Artikel ini ditulis oleh Mutiara Helia Praditha peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom.