Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Istana: Kita Menghormati

Posted on

Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (wamen) memiliki rangkap jabatan. MK mengabulkan sebagian gugatan UU Kementerian Negara.

Dilansir infoNews, putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di gedung MK, Kamis (28/8/2025). Perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa dan driver online bernama Didi Supandi.

Dalam permohonannya, mereka menggugat Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Mereka juga meminta agar wamen dilarang rangkap jabatan seperti menteri. MK pun mengabulkan sebagian gugatan tersebut.

MK memberi waktu bagi pemerintah selama 2 tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini. Selain itu, MK memerintahkan agar fasilitas wamen sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai jabatannya.

Terdapat dua pendapat berbeda dari hakim MK dalam putusan ini. Kedua hakim yang menyatakan dissenting opinion ialah Arsul Sani dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Alasan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan

Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan kedudukan wamen sebagai pejabat negara sudah terdapat dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019.

“Dalam hal ini, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, namun dalam bagian pertimbangan hukum Mahkamah yang merupakan ratio decidendi telah memuat judicial order yang menempatkan kedudukan wakil menteri sebagai pejabat negara yang sama dengan jabatan menteri,” ujar Enny seperti dilihat dari siaran langsung di kanal YouTube MK.

MK mengatakan seharusnya pertimbangan putusan itu ditindaklanjuti sejak 2019. MK mengatakan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian.

“Dasar pertimbangan itu pulalah yang menjadi alasan kebutuhan pengangkatan wakil menteri pada kementerian tertentu, sehingga dengan sendirinya jabatan wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagaimana maksud norma Pasal 23 UU 39/2008,” ujarnya.

MK mengatakan status sebagai sesama pejabat negara tak perlu dikhawatirkan menimbulkan dualisme di kementerian. MK juga menyatakan fasilitas wakil menteri sebagai pejabat negara juga harus dipenuhi secara proporsional.

MK juga menilai larangan menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN juga sudah diatur dalam UU BUMN. MK mengatakan wakil menteri sudah memiliki pekerjaan di kementerian, sementara tugas sebagai komisaris BUMN juga memerlukan waktu yang cukup.

“Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan mempelajari dan berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto serta pihak terkait.

“Tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Namun demikian tentu berdasarkan hasil keputusan tersebut kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk terutama dalam hal ini kepada Bapak Presiden,” kata Pras kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Setelah mempelajari putusan MK, pemerintah akan mengambil keputusan.

“Untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut. Jadi kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *