Walkot Palembang Sidak Parkir Liar, Mobil Penjemput Siswa Diderek

Posted on

Wali Kota Palembang melakukan sidak mendadak terhadap aktivitas parkir liar di sepanjang Jalan Kolonel H. Burlian yang memicu kemacetan parah. Dari sidak tersebut, sejumlah mobil penjemput siswa terpaksa dikempesi bannya dan diderek oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub).

Tindakan tegas di depan SD Muhammadiyah dan RS Bhayangkara (Polda) ini diambil lantaran kendaraan-kendaraan tersebut kedapatan parkir hingga ke badan jalan dan ditinggalkan pemiliknya, Selasa (27/1/2026).

Kepala Bidang Wasdalops dan Lalin Dishub Kota Palembang, Julyanzah, menjelaskan bahwa penertiban di Jalan Kolonel H. Burlian ini dilakukan secara spontan mengikuti arahan langsung Wali Kota di lapangan. Petugas mendapati banyak kendaraan penjemput yang tidak hanya parkir di bahu jalan, tetapi sudah memakan badan jalan utama sehingga menghambat arus lalu lintas protokol.

“Tadi kebetulan Pak Wali lewat di Jalan Kolonel H. Burlian dan melihat langsung kondisi riil kemacetan di lapangan. Memang di sana banyak antrean penjemput yang parkir sembarangan. Salah satunya mobil Fortuner yang kami kempeskan bannya karena parkir di tengah jalan dan ditinggal pemiliknya,” ujar Julyanzah saat dikonfirmasi infoSumbagsel.

Penindakan tersebut sempat diwarnai ketegangan ketika pemilik kendaraan yang baru keluar dari lingkungan sekolah tidak terima ban mobilnya digembosi oleh petugas. Namun, petugas tetap bertindak tegas karena mobil tersebut diparkir di jalur yang sangat padat dan sudah menghalangi kendaraan lain yang ingin melintas.

Julyanzah menyebutkan bahwa pemilik mobil Fortuner tersebut baru muncul sekitar 10 menit setelah rombongan Wali Kota berlalu dari lokasi. Selain tindakan gembos ban di tempat, petugas juga langsung menderek satu unit mobil jenis Calya yang ditinggalkan pemiliknya dalam posisi yang sangat mengganggu sirkulasi jalan.

“Iya, tadi sempat cekcok sedikit dengan pemiliknya. Kami tidak mungkin menunggu pemiliknya keluar sementara kondisi Jalan Kolonel H. Burlian sudah sangat macet. Jadi langsung kami ambil tindakan tegas di tempat sesuai arahan Pak Wali,” tambahnya lagi.

Meskipun melakukan tindakan derek, Julyanzah mengaku pihaknya masih mengedepankan langkah persuasif. Pemilik kendaraan yang diderek diperbolehkan mengambil kembali unitnya di kantor Dishub dengan menunjukkan surat-menyurat resmi tanpa dikenakan denda administratif untuk kali ini.

“Kami masih persuasif karena tahu mereka ini sedang menjemput anak sekolah. Namun, tindakan ini perlu diambil agar ada efek jera. Masalah parkir liar ini sudah menahun dan sirkulasi kendaraan di depan sekolah memang harus segera dibenahi,” tegas Julyanzah.

Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pengguna jalan lainnya di Palembang agar tidak lagi memanfaatkan bahu jalan protokol sebagai tempat parkir.

Artikel ini ditulis oleh Nadiya peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom.