Usai Bunuh Turyati, Siswa SMK di Palembang Ini Bawa Kabur Mie Instan dan Snack | Giok4D

Posted on

Seorang siswa SMK di Palembang berinisial MAR (18) mencuri sejumlah isi warung usai membunuh pemiliknya. Di antaranya adalah satu dus mie instan dan makanan ringan.

Diketahui, peristiwa ini terjadi di rumah korban Turyati (69) Perumahan Griya Bersama, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Senin (5/5/2025). Laporan tersebut diterima oleh kepolisian sekitar pukul 18.00 WIB.

“Selain pembunuhan, tersangka melakukan pencurian yang menjadi satu rangkaian (tindak pidana). Di antaranya adalah sekarton (satu dus) mie instan dan 1 renteng makanan ringan yang kami sita sebagai barang bukti,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Selasa (6/5).

Harryo mengatakan, tersangka juga mengambil satu karung beras dan sebuah kotak plastik berwarna hijau yang diambil tersangka dari warung. Ada pula uang logam sebanyak Rp 17 ribu yang dibungkus plastik hitam.

“Hasil curian lainnya adalah uang logam Rp 17 ribu seplastik dan 1 karung beras,” rincinya.

“Kami juga menyita pisau sepanjang 20 cm sebagai BB (barang bukti) utama untuk menghabisi nyawa korban dan BB pendukung lainnya yaitu motor biru (yang digunakan tersangka), baju kodok sekolah warna hitam, sepatu kulit hitam tersangka, dan baju yang dipakai korban,” sambungnya.

Tersangka kemudian membenarkan bahwa ia sempat membawa kabur beberapa isi warung yang kerap didatanginya setahun ke belakang tersebut. Dia menambahkan bahwa dirinya juga membawa uang sebesar Rp 200 ribu.

“(Ambil) ciki-cikian (snack), beras, mie sekotak, duit Rp 200 ribu, dan uang koin. Tidak ada barang lain,” ungkapnya.

Tersangka membantah saat dicurigai mengambil barang-barang di kamar korban. Menurutnya, kamar Turyati berantakan karena sempat berontak saat dianiaya.

“Tidak ambil emas (maupun barang lain). Kamar korban berantakan karena bude (korban) berontak,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, MAR ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan pemilik warung manisan di Palembang, Sumsel. Ternyata, motifnya adalah sakit hati dilarang utang rokok.

“Motifnya berawal dari adanya keinginan tersangka untuk berutang rokok di warung korban. Namun, korban menolak,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono saat ungkap kasus pada Selasa (6/5/2025).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Menurut pengakuan tersangka, kata Harryo, ada perkataan korban yang menyakitkan sehingga membuat tersangka emosi dan melakukan pembunuhan tersebut.

“Alibi dari tersangka, ada perkataan korban yang menyakitkan. Pada akhirnya, tersangka memberanikan diri untuk melakukan perbuatan yang terkategori kriminal tersebut,” imbuhnya.