Ulah ASN Way Kanan Nyamar Jaksa Ingin Temui Bupati OKI Berujung Tersangka

Posted on

Ulah oknum ASN Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung, berinisial BA menyamar menjadi jaksa hendak menemui Bupati OKI, Sumatera Selatan (Sumsel), Muchendi berujung menjadi tersangka. Dia ditangkap oleh tim Kejari OKI.

Oknum ASN Way Kanan ini ditangkap di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung, OKI, Sumsel, pada Senin (6/10) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan adanya penangkapan terhadap ASN Way Kanan yang menyamar menjadi jaksa.

“Yang bersangkutan bukan jaksa, melainkan PNS aktif di BPPKB Kabupaten Way Kanan dengan pangkat III/D,” katanya, Selasa (7/10/2025).

Vanny menceritakan awalnya oknum ASN itu bersama dua rekannya mendatangi Kejati Sumsel pada Senin (6/10/2025) pukul 08.00 WIB. Saat datang, lanjutanya, mereka mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) di Bidang Pidana Khusus (Pidsus), karena pejabat tersebut tidak berada di tempat, BA dan rekannya beranjak menuju Kejari OKI.

“Sekitar pukul 11.30 WIB, BA tiba di kantor Kejari OKI dengan mengenakan seragam lengkap kejaksaan dan atribut resmi seperti pin Jaksa, pin Persaja, serta pangkat Jaksa Madya (4A),” ujarnya.

“Kepada petugas keamanan, ia (BA) mengaku sebagai jaksa dari Jamintel Kejaksaan Agung RI dan meminta bertemu dengan Kajari, Kasi Pidum, Kasi Intel, atau Kasi Pidsus OKI,” sambungnya.

Kata dia, staf Kejari OKI sempat menerima BA dan mengajaknya berbincang ringan mengenai penanganan perkara Pidsus. Tak lama kemudian, BA meminta dihubungkan dengan Bupati OKI, namun permintaan itu ditolak oleh Kasi Intel Kejari OKI. Setelah pembicaraan singkat, BA meninggalkan kantor Kejari OKI.

“Informasi kemudian berkembang di lingkungan Pemda OKI bahwa BA mencoba menghubungi bagian protokol dan memperkenalkan diri sebagai utusan Kejaksaan Agung RI dengan maksud ingin bertemu Bupati. Namun, belum sempat pertemuan itu terlaksana, tim Intelijen Kejari OKI segera melakukan pengamanan terhadap BA di rumah makan tempat ia berada,” ungkapnya.

Setelah itu, kata dia, BA dibawa ke Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, BA merupakan oknum ASN aktif.

Selain mengamankan BA, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, KTP, kartu pegawai, KTA, name tag, serta satu stel pakaian dinas Kejaksaan (Gamjak). Saat ini, BA masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk menentukan proses hukum berikutnya.

Vanny menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum.

“Kami berkomitmen menjaga keadilan dan kepercayaan publik. Masyarakat juga kami imbau agar berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai Jaksa atau aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.

Setelah penyidik Kejati Sumsel melakukan penyelidikan dan penyidikan, BA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Selain BA, penyidik Kejati Sumsel juga menetapkan satu tersangka lagi inisial EF.

Penetapan terhadap kedua tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025.

Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan penetapan tersangka dua orang yang satu menyamar menjadi jaksa dan satunya menemani.

“Ya benar dua orang kita tetapkan tersangka pertama BA selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan lalu EF selaku pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA,” katanya kepada wartawan, Selasa.

Vanny menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat.

“Selanjutnya kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 7- 26 Oktober 2025,” ungkapnya.

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar Kesatu Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kronologi Penangkapan

Jadi Tersangka

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *