Polisi menangkap Ujang (41), pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel). Pelaku dilaporkan karena sudah menyetubuhi anak tirinya berinisial CJ (17) selama bertahun-tahun.
Terungkapnya kasus ini, setelah korban CJ, warga Desa Pelawi Jaya, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, menceritakan perbuatan bejat itu kepada ibunya Fitri (40).
Usai mendengar cerita korban, Fitri pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Selatan, dengan laporan polisi Nomor: LP/B/71/IV/2025/SPKT/RESOKUS /POLDA SUMSEL.
“Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan penangkapan. Saat akan ditangkap, pelaku mencoba kabur dan untungnya berhasil kita tangkap dan sudah dibawa Mapolres OKU Selatan,” ujar Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, Iptu Kholik, Jumat (23/5/2025).
Kholik menuturkan peristiwa persetubuhan ini sudah terjadi sejak korban duduk di bangku SMP, tepatnya pada tahun 2021. Saat itu, pelaku menarik korban ke kamar dan memaksa korban untuk melayaninya.
“Pelaku ini mengancam korban dengan senjata tajam jika dirinya minta dilayani. Setelah dilayani pelaku juga kembali mengancam korban akan dibunuh jika korban buka mulut terkait kejadian yang ia alami,” tuturnya.
Kejadian ini, kata Kasat, sudah terjadi berulang kali selama empat tahun terakhir. Mulai dari korban duduk di bangku SMP pada tahun 2021, hingga korban sudah duduk di bangku SMA di tahun 2025.
“Korban yang sudah tidak tahan lagi dengan kelakuan pelaku, akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenai Pasal Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 76D Undang-Undang 35 Tahun 2014 Atas perubahan Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
“Barang bukti yang telah berhasil disita berupa satu buah pakaian dalam wanita dan satu helai celana dalam wanita,” pungkasnya.