Terdakwa M Rasyid dan Gilang tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan JPU Satrio di hadapan majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (22/4/2025). JPU meminta kepada majelis hakim untuk menuntut kedua terdakwa 13 tahun penjara.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual dan membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan beratnya melebihi 5 gram.
Yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
“Untuk pihaknya menuntut kepada masing-masing terdakwa M Rasyid dan Gilang dengan tuntutan pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” katanya, Selasa (22/4/2025).
Mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, kedua terdakwa Rasyid dan Gilang hanya tertunduk lesu. Majelis hakim pun melanjutkan sidang kedua terdakwa pada pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi.
“Sudah dengar ya tuntutan dari jaksa. Kita lanjutkan sidang pada pekan depan dengan mendengarkan pledoi atau pembelaan terdakwa,” kata hakim.
Dalam dakwaannya, kedua terdakwa ditangkap saat undercover buy oleh petugas polisi di rumah M Rasyid di lantai 2 di Jalan Mojopahit, Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Senin (18/11/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat itu, petugas menyamar untuk membeli narkotika jenis sabu. Lalu petugas diajak kedua terdakwa ke rumah terdakwa Rasyid dan saat satu paket narkotika jenis sabu seberat 995,72 gram diserahkan dan dipastikan itu narkotika, keduanya langsung ditangkap.