Tuntasnya Kasus Guru Honorer Cukur Rambut Siswa di Jambi

Posted on

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Ikara Putra Panjaitan melakukan kunjungan kerjanya di Jambi. Kunker ini juga berkaitan untuk memastikan status tersangka guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi bernama Tri Wulansari itu dihentikan polisi hingga Jaksa.

“Terhadap kasus guru honorer tadi saya sudah pastikan dengan pihak Polda Jambi dan Kejaksaan bahwa telah dianggap selesai dengan menggunakan tata cara KUHP dan KUHAP baru, yang berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026,” kata Hinca Ikara, Kamis (22/1/2026).

Penetapan tersangka Tri Wulansari, guru honorer SDN 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi setelah cukur rambut siswanya memang menjadi perhatian publik. Sejak kasus ini bergulir di pusat, status Tri kemudian menemui titik terang setelah berapa tahun tak berhasil di mediasi.

Saat melakukan rapat kerja bersama kepolisian dan Kejaksaan di Jambi Hinca Ikara juga mendalami apa penyebab sebelumnya mediasi guru honorer itu selalu gagal. Bahkan, informasi adanya kaitan dengan penetapan tersangka Tri lantaran persoalan suaminya, Hinca pun membantah.

“Tadi kami sudah diskusi, tidak ada hubungannya itu (soal perkara suami Tri). Namun demikian, kami minta agar penyidik maupun penuntun umum menuntaskan kasus ini,” ujar Hinca.

Sejak bergulirnya kasus guru honorer tersebut, hanya berharap ke depan banyak mendapatkan pelajaran positif. Tidak hanya di Jambi, Hinca juga berharap persoalan penertiban di ranah sekolah tidak serta merta di selesaikan lewat ranah hukum.

“Dengan adanya persoalan ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran yang baik untuk ke depan. Komisi III DPR RI meminta seluruh pihak punya tanggungjawab menjaga sistem pendidikan dan menjaga serta memberi rasa hormat yang baik antara guru terhadap siswa maupun siswa terhadap guru,” sebut Hinca.

“Kami juga meminta agar ke depan jajaran Polda dan Kejati untuk mengatur anggotanya di lapangan. Sosialisasi soal ini juga sesekali dibahas saat mengikuti upacara atau menjadi inspektur upacara dalam acara-acara, misalnya upacara kenaikan bendera supaya lebih berhati-hati jalankan tugas, dan mengedepankan aspek hukum berkeadilan,” tegasnya.

Selain itu, Hinca juga berharap agar guru di Indonesia tidak ada satupun yang ragu untuk melakukan sistem pendidikannya. Dia menyebut, bahwa guru yang menjadi tenaga pendidik diberikan ruang lingkup kuat dan dilindungi dalam tugas namun tetap koridor jelas.

“Karena guru bertanggungjawab untuk memajukan muridnya dan murid harus punya etika yang baik menghormati guru gurunya,” ucap Hinca.

Sugeng menyebut, jika mengenai soal Tri yang merupakan guru honorer tersebut sudah clear. Apalagi adanya perintah Jaksa Agung Burhanuddin untuk segera menghentikan kasus itu.

“Intinya, soal penanganan perkara guru dan murid sedang viral sudah diselesaikan secara damai sesuai keadilan restoratif. Ini dilakukan melalui sinergi penuntut umum Kejari Jambi dan penyidik Polres Muaro Jambi yang mana mengedepankan aspek hukum berkeadilan,” kata Sugeng.

Sugeng juga mengingatkan agar persoalan Tri tidak lagi terulang kembali di Jambi lantaran mencoreng dunia pendidikan. Tidak hanya itu, Sugeng juga menekankan bahwa saat ini pihak Kejaksaan juga akan siap mendukung dan menjalankan tugas dan fungsi sesuai KUHP dan KUHAP yang baru.

“Point pentingnya ini kita segera evaluasi kesiapan aparatur penegakan hukum dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru serta mendengarkan kendala dan hambatan dalam implementasi tersebut. Dan kita pihak Kejaksaan siap menjadi aparatur penegak hukum yang terus mengedepankan konsep hukum berkeadilan,” tegas Sugeng.