Trump Larang Warga dari 12 Negara Datang ke Amerika Serikat

Posted on

Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengeluarkan peraturan baru dengan membuat larangan perjalanan bagi warga dari 12 negara ke AS. Kebijakan ini disebut-sebut dipicu oleh serangan bom api terhadap protes Yahudi di Boulder, Colorado, AS. Serangan itu terjadi belum lama ini.

Dilansir infoNews, 12 warga negara yang dilarang masuk AS itu yakni Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Selain itu, Trump juga memberlakukan larangan sebagian bagi pelancong dari 7 negara Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Beberapa visa kerja sementara dari negara-negara ini akan diizinkan.

“Serangan teror baru-baru ini di Boulder, Colorado telah menggarisbawahi bahaya ekstrem yang ditimbulkan bagi negara kita oleh masuknya warga negara asing yang tidak diperiksa dengan benar,” kata Trump dalam pesan video dari Ruang Oval yang diunggah di media sosial X sebagaimana dilansir AFP.

“Kita tidak menginginkan mereka,” ujar Trump.

Hanya saja, larangan ini tidak akan berlaku bagi para atlet yang berkompetisi di Piala Dunia, yang akan diselenggarakan bersama oleh AS dengan Kanada dan Meksiko, serta Olimpiade Los Angeles 2008.

Pada Maret lalu atau sebelum kebijakan ini diberlakukan, pemerintahan Trump tengah menggodok larangan perjalanan dan pembatasan bagi warga dari beberapa negara. Salah satunya negara muslim atau mayoritas muslim untuk memasuki AS.

“(Perintah eksekutif ini untuk melindungi warga AS dari) orang asing yang bermaksud melakukan serangan teroris, mengancam keamanan nasional, menganut ideologi kebencian, atau mengeksploitasi undang-undang imigrasi untuk tujuan jahat,” bunyi draf tersebut yang dilansir dari USA Today, Kamis (13/3).

Perintah tersebut memberi batas waktu hingga 60 hari sejak dikeluarkan bagi Menteri Luar Negeri Marco Rubio, Jaksa Agung Pam Bondi, Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem dan Direktur Intelijen Nasional Tulsi Gabbard untuk mengidentifikasi negara-negara dan memberlakukan larangan tersebut.

Larangan itu berada di bawah perintah eksekutif Trump dengan tajuk melindungi Amerika Serikat dari teroris asing dan lainnya. Sampai saat ini, pejabat Gedung Putih belum dapat mengonfirmasi warga dari negara mana saja yang akan dilarang masuk atau dibatasi.

Menurut New York Times, pembatasan visa dilakukan menyusul perintah eksekutif Trump pada 20 Januari lalu yang mendesak perlindungan bagi AS dari teroris asing dan ancaman keamanan lainnya. Perintah tersebut menginstruksikan pihak berwenang AS meninjau individu yang memasuki AS dari negara-negara dalam daftar merah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *