Truk Kontainer Bebas Berkeliaran di Jalan Palembang, Ini Kata Dishub

Posted on

Truk kontainer bebas berkeliaran di jalan Palembang, Sumatera Selatan, sebelum jam operasional. Warga pun khawatir dengan truk yang sudah keluar sebelum jamnya.

Salah satu warga Palembang, Dimas mengaku mengaku khawatir truk kontainer yang beroperasi sebelum jamnya masuk jalan kota. Dia pun takut kecelakaan yang pernah melibatkan beberapa kendaraan bermotor dengan truk itu akan terjadi kembali.

“Ya (khawatir). Apalagi truk kontainer ini keluar pada siang dan sore menjelang Magrib melintas di Jalan RE Martadinata menuju ke Pelabuhan Boom Baru dan Simpang Intirup,” kata warga Mata Merah ini kepada infoSumbagsel, Sabtu (9/8/2025).

Bahkan, kata dia, tak jarang ada juga truk kontainer memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan RE Mardinata sehingga sering membuat kemacetan pada sore hari.

“Ada juga truk kontainer parkir di pinggir jalan di depan Gudang BGR ,dan suka membuat kemacetan,” ungkapnya.

Dimas pun mempertanyakan Perwali yang mengatur aturan truk kontainer bisa masuk jalan kota, jangan sampai baru ada korban terlebih dahulu baru aturan tersebut diperketat.

“Saya harap pemerintah Palembang, mempertegas aturan jangan sampai ada korban terlebih dahulu baru memperketat aturan,” ungkapnya.

Hal senada dikatakan warga lainnya yang juga mengaku khawatir dengan truk kontainer yang sudah beroperasi sebelum jamnya. Dia berharap pemeritah dan petugas untuk menegakkan aturan itu kembali.

“Truk kontainer itu pagi, siang sore menjelang Magrib pasti melintas di Jalan RE Martadinata. Kalau malam sebelum pukul 21.00 WIB truk-truk itu juga sudah keluar,” ujar warga Kalidoni ini.

Dia juga berharap pemerintah untuk menegakkan aturan larang truk itu, jangan sampai peristiwa kecelakaan melibatkan pengedara dengan truk terulang kembali.

“Ya harapannya, pemerintah untuk menegakkan aturan yang ada, jangan sampai truk kontainer yang sebelum jam operasionalnya dengan bebas berkeliaran di jalan kota,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Dalops Dishub Palembang AK Juliansyah mengatakan jam operasional truk kontainer beroperasi diatur dalam Perwali No. 26 Tahun 2019 masih berlaku dan harus dipatuhi semua pihak. Hal itu karena peraturan tersebut untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas akibat truk yang melintas di tengah kota.

“Perwali No. 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Jam Operasional masuk truk di Kota Palembang yang melarang truk masuk dari pukul 06.00-21.00 WIB. Namun, dalam perwali itu tidak melarang truk keluar dari pukul 09-00-15-00 WIB,” katanya, dihubungi infoSumbagsel, Sabtu.

Sementara, kata Juliansyah, untuk penjagaan truk terus dilakukan oleh anggota Dishub Palembang, khususnya di Jalan Noerdin Panji Palembang.

“Penjagaan terus kita lakukan, anggota dishub kita masih berjaga setiap hari di pos-pos yang siapkan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *