Delapan pekerja tambang emas ilegal di Sarolangun, Jambi, tewas usai tertimbun longsor. Selain itu, ada juga ada korban luka.
Tragedi tambang emas ilegal ini terjadi di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, pada Senin (20/1/2026) sore.
Adapun identitas korban tewas yakni, K, T, SL, A, O, SR, K, dan anak buah dari saudara Y. Selanjutnya, korban mengalami luka yakni IM, S, IS, dan M.
Kabid Humas Polda Kombes Erlan Munaji mengatakan longsor itu menimpa 12 orang pekerja, delapan tewas dan empat luka dan selamat. Korban, sambungnganya warga setempat.
“Sementara masih ditemukan 8 meninggal dunia, 4 orang luka. Nanti kita lihat lagi karena tim masih di lapangan,” ujar mantan Kabid Humas Kalimantan Tengah itu, Rabu (21/1/2026).
Kata Erlan, longsor terjadi akibat curah hujan tinggi. Saat itu, para penambang masih bekerja. Nahas, longsor terjadi menimbun mereka.
“Penyebab kejadian ini diduga kami dapat informasi karena curah hujan yang cukup tinggi, kemudian mereka masih bekerja pada saat itu terjadi pergerakan tanah menimbun para pekerja tersebut,” ujarnya.
Terkait tambang ilegal itu, Erlan memgatakan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut. Namun, sambungnya, petugas telah mengetahui pemilik lahan tersebut berinisial I.
“Tentunya nanti ada tahap-tahapan proses penyelidikan. Intinya kita sekarang fokus pencarian dulu,” ungkapnya.
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menilai tragedi 8 pekerja penambangan emas tanpa izin (PETI) yang tewas tertimbun longsor di Sarolangun, Jambi, merupakan akumulasi pembiaran terhadap pertambangan ilegal.
Oscar menyebut bahwa peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan yang serius dan tidak dapat dilepaskan dari praktik pertambangan ilegal yang selama ini berlangsung tanpa pengawasan memadai.
Walhi Jambi menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh dipahami semata sebagai kecelakaan kerja.
“Setiap nyawa yang hilang akibat PETI adalah pengingat bahwa pembiaran memiliki konsekuensi yang nyata,” ungkapnya.
Walhi Jambi menilai bahwa penanganan PETI selama ini cenderung bersifat sporadis dan tidak menyentuh akar persoalan.
Penertiban yang dilakukan dari waktu ke waktu tidak diikuti dengan pengusutan aktor-aktor yang memiliki peran penting dalam keberlangsungan tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut.
“Negara tidak boleh terus hadir setelah tragedi terjadi, tetapi harus mencegahnya sejak awal,” tegasnya.







