Tika Ditangkap karena Gelapkan Uang Rumah di Lubuklinggau, Buron 5 Tahun

Posted on

Tika Wulandari, wanita yang melakukan penggelapan perumahan di PT Buraq Nur Syariah (BNS) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan akhirnya ditangkap polisi. Dia sempat menjadi buronan polisi selama 5 tahun.

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Depok, Jawa Barat pada Minggu (1/6/2025) malam hari.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku yang merupakan Direktur PT BNS mengemas perumahan syariah di Kota Lubuklinggau pada tahun 2020. Namun pembangunan rumah tersebut tidak pernah jalan hingga akhirnya pelaku kabur dengan membawa uang down payment (DP) para konsumen perumahan tersebut.

Akibat ulah pelaku tersebut, kerugian pun diperkirakan mencapai Rp 7 miliar lebih dari para konsumen PT BNS yang berjumlah 430 orang.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi membenarkan penangkapan pelaku yang bersembunyi di Depok tersebut.

“Ya sudah kita tangkap di Depok tadi malam oleh Tim Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Senin (2/6/2025).

Adithia mengatakan saat ini pelaku sedang dibawa oleh pihak Pidsus ke Kota Lubuklinggau dan nantinya akan dilakukan pengembangan.

“Sekarang pelaku masih dalam perjalanan untuk dibawa ke Lubuklinggau. Nanti akan kita kembangkan,” ujarnya