Tiga Pria di Lampung Utara Ngaku Wartawan Peras Pemilik Toko Rp 40 Juta

Posted on

Tiga pria di Lampung Utara diringkus polisi karena melakukan pemerasan terhadap pemilik toko di Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara. Ketiganya mengaku sebagai wartawan dan meminta uang hingga puluhan juta rupiah agar tidak mempublikasikan dugaan penjualan rokok ilegal.

Ketiganya yakni Arozi bin Mujur, Helen Saputra Mandola bin Sumanto Saleh, dan M Rifan Nali bin Adanan HS. Mereka ditangkap oleh Satreskrim Polres Lampung Utara setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan intensif.

“Awalnya pelaku kami panggil sebagai saksi sebanyak dua kali, namun karena mangkir, kami keluarkan surat perintah membawa saksi dan akhirnya kami jemput paksa dari rumah masing-masing,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama kepada infosumbagsel, Selasa (22/7/2025).

Apfryyadi menjelaskan peristiwa pemerasan itu terjadi pada Kamis, 16 Januari 2025 lalu sekitar pukul 14.30 WIB di toko milik pelapor di Dusun Pasar Senen, Desa Negara Ratu, Sungkai Utara.

“Saat itu istri pelapor bernama Sofiyah sedang menjaga toko. Lalu datang empat orang yang mengaku sebagai wartawan dan menanyakan soal penjualan rokok ilegal di toko itu. Mereka kemudian meminta uang Rp 40 juta, dengan ancaman akan melaporkan ke polda jika tidak diberikan,” jelasnya.

Karena ketakutan, korban akhirnya memberikan uang sebesar Rp 15 juta secara tunai kepada pelaku.

“Korban takut dan merasa terintimidasi, sehingga langsung menyerahkan uang tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil,” katanya.

Usai menerima laporan, kata dia, pihaknya langsung bergerak cepat. Ketiga pelaku yang semula dipanggil sebagai saksi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara.

Kini ketiganya telah ditahan di Rutan Mapolres Lampung Utara dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 369 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.