Tiga Pria Bandar Lampung Ditangkap karena Edarkan Sabu, Polisi Amankan 411 Gram Barang Bukti

Posted on

Tiga pria di Bandar Lampung ditangkap polisi karena mengedarkan ratusan gram sabu. Ketiganya sudah menjalankan bisnis haram ini sejak beberapa tahun.

Adapun identitas ketiganya yakni Andi (32), Rahmat (28), serta Ujang (34). Ketiganya tercatat sebagai warga Kelurahan Panjang, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Penangkapan ketiganya terjadi pada Selasa (15/4/2025) pukul 00.00 WIB. Mereka ditangkap usai polisi mendapatkan informasi terkait kegiatan yang kerap mereka lakukan.

“Pada tanggal 15 kemarin tim berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Panjang. Inisial ketiganya yakni A, R dan U,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Irfan Nurmansyah, Jumat (18/4/2025).

Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 26 bungkus plastik klip kecil sabu, tiga bungkus plastik klip besar sabu dengan berat total 411,03 gram.

“Ada beberapa barang bukti yang kami amankan, total sabu yang diamankan mencapai 411,03 gram. Kemudian ada timbangan digital serta bong,” jelasnya.

Irfan melanjutkan, ketiganya saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung. Ketiganya, menurut dia, merupakan jaringan di Pekon Ampai Teluk Betung.

“Sudah dilakukan penahanan, hasil penyelidikan mereka ini juga terlibat jaringan di Pekon Ampai. Mereka juga sudah menjalankan bisnis sejak beberapa tahun belakangan,” ungkapnya.

“Saat ini kami masih mendalami kasus ini, beberapa jaringannya telah kami ketahui dan masih dalam pengejaran,” ujarnya.