Tiga pelaku pengeroyokan terhadap korban Firmadi (30) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil diringkus polisi. Ketiga pelaku yakni berinisial RA (29), GW (46) dan SE (37).
Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi mengatakan ketiga pelaku ditangkap di Desa Betung, PALI, setelah beberapa hari sembunyi.
“Antara korban dan pelaku ini memiliki masalah mengenai utang piutang yang tak kunjung dilunasi korban. Pelaku yang kesal, melakukan pengeroyokan terhadap korban,” katanya.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau.
“Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” katanya.
Nasron menjelaskan peristiwa pengeroyokan itu terjadi Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Pengeroyokan ini terjadi saat para pelaku menagih utang ke rumah korban. Lalu terjadi cekcok mulut dan berujung pengeroyokan terhadap korban.
“Para pelaku langsung memukul dan menusuk dada korban sebelah kiri,” katanya.
Menurutnya, akibat kejadian itu dada bagian sebelah kiri korban mengalami satu luka tusukan, dan mengalami sejumlah luka lecet di tubuh korban.
“Para pelaku ini sudah kita amankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut,” kata AKP Nasron Junaidi.