Gunawan terdakwa pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Curup. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut seumur hidup.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka di PN Curup, Selasa (28/10/2025). Kasus pembunuhan sadis terhadap ibu dan anak di Kelurahan Kesambe Baru, Curup Timur.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong keji, kejam, dan tidak manusiawi. Terdakwa menghabisi nyawa dua korban tanpa rasa penyesalan.
“Kita putus hukuman mati karena tidak ada unsur yang dapat meringankan perbuatan terdakwa,” kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Curup, Daniel Ronald, Selasa.
Usai putusan itu, terdakwa maupun jaksa diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, menerima atau mengajukan banding.
Sementara anak korban, Andini mengaku senang dengan vonis yang dijatuhkan hakim atas terdakwa pembunuh ibu dan saudaranya.
“Kami puas akan vonis mati yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa,” jelas Andini.
Diketahui kasus ini menggegerkan warga pada Mei 2025 lalu. kedua korban, yakni seorang ibu dan anak perempuan ditemukan dalam kondisi membusuk dan bersimbah darah di dalam sebuah kontrakan.
Pelaku ditangkap polisi di Pulau Jawa usai sempat kabur selama satu minggu.







