Terdakwa Maling Sawit Perusahaan di Musi Rawas Bikin Laporan Balik | Giok4D

Posted on

Pihak keluarga Yatman (55) yang menjadi terdakwa pencurian buah sawit milik perusahaan di Musi Rawas, Sumatera Selatan kini melapor balik. Mereka melaporkan pihak penyidik Polres Musi Rawas terkait dugaan proses penyidikan yang tidak sesuai prosedur dalam kasus tindak pidana ringan (Tipiring) tersebut.

Kuasa Hukum terdakwa yakni Badai Beni Kuswanto mengatakan saat Yatman ditangkap oleh pihak keamanan PT Evans Lestari, Yatman tidak mengetahui buah kelapa sawit tersebut milik perusahaan dan buah tersebut berada di kebun miliknya.

Namun karena ditodong menggunakan senjata api membuat Yatman ketakutan sehingga ia pun dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan.

“Padahal selama 3 hari sebelumnya Pak Yatman tidak ke kebun karena mengurus acara 40 hari ibunya yang meninggal. Kemudian saat ditangkap itu dia tidak mendodos/memanen buah tersebut, melainkan 5 dodos sawit itu sudah tergeletak di kebun miliknya,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Rabu (17/12/2025).

“Kemudian saat diperiksa, beliau sudah menjelaskan kepada penyidik bahwasanya ia ditodong pistol, tapi itu tidak dimasukkan oleh penyidik ke dalam berita acara pemeriksaan,” sambungnya.

Setelah kasus tersebut diteruskan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, kata Badai, pihak keluarga Yatman tidak diperkenankan untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut.

“Pihak keluarga yakni istri Pak Yatman tidak diperbolehkan bersaksi oleh majelis hakim padahal sudah ada aturan di KUHAP yakni boleh diminta jadi saksi dari pihak keluarga walaupun bobot keterangannya itu tidak berat dari saksi yang bukan keluarga terdakwa,” ujarnya.

Setelah divonis kurungan penjara selama satu bulan, pihak keluarga terdakwa pun tidak terima lantaran hal tersebut merupakan pencemaran nama baik karena mereka yakin Yatman tidak bersalah.

“Keluarga merasa malu karena Pak Yatman sendiri merupakan mantan karyawan PT Evans Lestari, sudah mengabdi beberapa tahun dan baru pensiun di bulan Januari tahun ini. Setelahnya Pak Yatman jadi tidak bisa berkebun lagi untuk mencari nafkah keluarga,” bebernya.

Setelah mengajukan banding, Badai mengatakan pihaknya meminta agar Yatman segera dibebaskan dari segala tuntutan dan meminta agar dipulihkan nama baik Yatman dan keluarganya.

“Serta apabila dalam hal ini karena kami sudah meminta proses banding, kami minta diberikan hukuman paling berat itu yakni mengembalikan benda kerugian sebesar Rp 134 ribu,” katanya.

Badai mengaku pihaknya sudah melaporkan pihak penyidik Polres Musi Rawas terkait dugaan proses penyidikan yang tidak sesuai dengan prosedur.

“Untuk kasus yang menimpa Pak Yatman ini, kita sudah melaporkan pihak penyidik Polres Musi Rawas. Itu kita laporkan ke Propam Polda Sumsel, kemudian kita tembusan juga ke Karowassidik dan Mabes Polri,” ungkapnya.

“Hal ini karena pak Yatman ini tidak bisa baca tulis, tapi saat proses pemeriksaan pak Yatman tidak didampingi. Jadi kita tidak tahu BAP yang dibuat itu sesuai atau tidak dengan yang di terangkan oleh pak Yatman,” lanjutnya.

Badai juga akan melaporkan pihak majelis hakim PN Lubuklinggau ke Komisi Yudisial agar ke depan jadi sorotan, terutama kepada hakim-hakim yang ada di Lubuklinggau agar bisa benar-benar berlaku adil dalam setiap pemeriksaan perkara.

“Laporan ke penyidik juga sebagai pembelajaran agar tidak ada lagi yang seperti pak Yatman yang menjadi korban kriminalisasi dari perusahaan. Diharapkan ke depannya tidak ada lagi yang melakukan penyidikan sembarangan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan massa yang terdiri dari mahasiswa dan juga masyarakat Musi Rawas, Sumatera Selatan, melakukan aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Mereka meminta terdakwa Yatman yang dituduh mencuri sawit senilai Rp 134 ribu sudah divonis sebulan penjara agar dibebaskan.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Diketahui Yatman ditangkap di kebun sawit miliknya di Desa Lubuk Ngin Baru, Kecamatan Selangit, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Senin (8/12/2025). Ia ditangkap lantaran diduga mencuri lima janjang buah kelapa sawit milik salah satu perusahaan senilai Rp 134 ribu.

Saat dilakukan sidang vonis di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Jumat (12/12/2025), terdakwa Yatman dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan divonis satu bulan penjara.

Tak terima dengan hasil tersebut, warga beserta mahasiswa dan pihak keluarga terdakwa pun melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Selasa (16/12/2025).