Kemas Haji Abdul Halim atau yang dikenal dengan nama Haji Alim terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan surat Hak Guna Usaha (HGU) lahan proyek strategis nasional Jalan Tol Betung-Tempino meninggal dunia.
Haji Abdul Halim menghembuskan napas terakhir pada pukul 14.25 WIB saat menjalani perawatan medis di rumah sakit Siti Fatimah di Palembang. Dia meninggal pada usia 88 tahun.
Kabar duka tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) Abdul Harris yang mengaku menerima informasi resmi dari pihak keluarga almarhum.
“Iya, benar. Kami menerima kabar dari pihak keluarga bahwa Haji Abdul Halim telah meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit di Palembang,” katanya kepada infoSumbagsel, Kamis (22/1/2026).
Abdul Harris menyampaikan bahwa pihak kejaksaan turut berduka cita atas wafatnya terdakwa yang perkaranya masih dalam proses hukum tersebut.
“Atas nama Kejari Muba, kami menyampaikan turut berdukacita. Semoga almarhum husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta ketabahan,” ungkapnya.
Diagendakan Haji Alim menjalani sidang lanjutan terkait kasus yang menjeratnya, Kamis (22/1/2026). Namun sidang ditunda karena terdakwa kesehatannya menurun. Haji Alim pun dirawat di ruang ICCU RSUD Siti Fatimah Palembang.
“Terdakwa tidak hadir karena kondisi sedang sakit dan dirawat sebagaimana yang disampaikan dalam surat, maka kita berikan hak terdakwa untuk berobat, kita berikan waktu dua minggu dulu sesuai permintaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, Kamis.
Sementara itu, Kuasa hukum Haji Alim Jan Marinka menjelaskan bahwa kliennya saat ini berada dalam kondisi kritis. Pengusaha berusia 88 tahun itu harus dirawat di ruang ICCU RSUD Siti Fatimah.
“Kondisi kesehatan klien kami Haji Alim telah dirawat di ICCU RSUD Siti Fatimah. Beliau dalam kondisi kritis atau dalam bahasa awam koma,” ujarnya.
Kuasa hukum menyoroti kondisi kesehatan kliennya yang sejak awal sudah berada di rumah sakit. Menurutnya, penyidik seharusnya memahami bahwa terdakwa berada dalam keadaan sakit saat proses hukum dilakukan.
“Selama ini beliau juga berada di dalam rumah sakit, penyidik seharusnya memahami bahwa dia dalam keadaan sakit. Pertanyaan pertama kalau kita melakukan pemeriksaan, pasti menanyakan apakah saudara dalam keadaan sehat,” ujarnya saat ditemui wartawan setelah persidangan.
“Nah ini tanpa ditanya lagi, langsung diperiksa, langsung ditangkap, langsung ditahan. Dan akhirnya terjadi perkara seperti ini,” sambungnya.
Jan Marinka mengatakan, dalam persidangan pidana kehadiran terdakwa menjadi hal yang sangat penting, dan tidak bisa diwakilkan oleh kuasa hukum seperti halnya dalam persidangan perdata.
“Prinsipnya, persidangan pidana membutuhkan kehadiran orang. Ini sangat berbeda dengan persidangan perdata yang bisa diwakili oleh kuasa hukum,”ujarnya.







