Telur Sumsel Standar Ekspor Terkendala Dokter PJTPH-Sertifikasi NKV

Posted on

Telur ayam berstandar ekspor terus didorong Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumatera Selatan. Kendala yang dihadapi pelaku usaha ayam petelur saat ini adalah terkait belum adanya dokter penanggung jawab teknis produk hewan (PJTPH).

Pejabat Otoritas Veteriner DKPP Sumsel Jafrizal mengatakan PJTPH menjadi syarat wajib bagi pelaku budidaya ayam petelur dalam pengajuan sertifikat nomor kontrol veteriner (NKV).

“Sertifikat NKV wajib bagi semua pelaku usaha ayam petelur, bukan saja bagi pelaku yang menjual telur ke luar daerah tapi juga dalam daerah. Kendala saat ini masih banyak pelaku usah ayang belum memiliki dokter PJTPH, padahal itu menjadi syarat wajib yang harus dimiliki untuk pengajuan NKV,” ujar Jafrizal, Selasa (2/9/2025).

Katanya, kewajiban itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 11 Tahun 2020. Sebelumnya, dia menargetkan tahun ini ada 75 pengusaha peternakan ayam petelur bersertifikasi NKV. Sertifikasi itu agar telur yang dihasilkan memiliki daya saing dan jaminan keamanan bagi konsumen. Saat ini pemilik NKV baru sebanyak 14 usaha.

“Saat ini baru ada sekitar 50 usaha peternakan ayam petelur yang telah dibina. Sebanyak 14 usaha peternakan ayam petelur telah dilakukan sertifikasi NKV dan 36 telah siap untuk di proses audit NKV-nya. Target tahun ini bisa 75 NKV,” katanya.

Dia menyebut, terus melakukan pelatihan dan pembinaan terhadap pelaku usaha. Termasuk meningkatkan kompetensi dokter hewan dalam mengelola dan mengawasi unit usaha peternakan agar memenuhi standar higiene, sanitasi, dan biosekuriti yang ditetapkan untuk mendapatkan NKV.

“Dengan adanya PJTPH yang terlatih, unit usaha produk hewan dapat menerapkan praktik yang sesuai standar, seperti Good Farming Practices (GF) dan Good Hygienic Practices (GHP), sehingga mampu memenuhi persyaratan teknis dan menjamin keamanan pangan asal hewan,” terangnya.

Jafrizal menjelaskan, pelatihan pendamping mandiri dan dokter hewan penangungjawab teknis terhadap 52 orang di DKPP Sumsel juga diharapkan dapat membantu pelaku usaha dalam pengajuan permohonan rekomendasi dari kabupaten/kota dan permohonan sertifikasi NKV secara daring kepada kepala dinas provinsi yang menangani peternakan dan kesehatan hewan.

“Upaya ini agar kita bisa menyediakan telur berstandar ekspor yang berasal dari Sumsel,” ungkapnya.

Kabid Kesehatan Hewan dan Kesmavet Yusi Suwartini menambahkan peran DKPP dalam penyediaan produk pangan yang aman, sehat, utuh dan halal pada produk telur bukan saja terkait pembinaan dan pengawasan saja. Tapi juga melakukan audit NKV yang didukung oleh UPT Laboratorium Veteriner dan rumah sakit hewan.

“Mewujudkan tanggung jawab besar ini memerlukan kolaborasi semua pihak, terutama pelaku usaha, asosiasi dan praktisi mandiri yang selalu berinteraksi di lapangan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *