Tatang Suhendra (26), terdakwa yang membunuh kekasihnya berinisial RS (33) divonis pidana 15 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau yakni hukuman mati.
Sidang vonis terhadap Tatang Suhendra tersebut diketuai majelis hakim yang diketuai Guntur Kurniawan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (20/9/2025).
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani membenarkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Tatang.
“Dalam putusan Hakim Guntur Kurniawan menyatakan bahwa terdakwa Tatang Suhendra telah terbukti meyakinkan bersalah melanggar pasal 338 Subsider dengan pembunuhan berencana,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Selasa (21/10/2025).
Armein menjelaskan terdakwa Tatang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsidair penuntut umum.
“Dalam sidang vonis tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ungkapnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Armein mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah menghilangkan nyawa pacarnya yakni RS, sedangkan Hal-hal yang meringankan terdakwa karena ia menyesali perbuatannya dan ia belum pernah dihukum sebelumnya.
“Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan terima, sementara JPU mengajukan upaya hukum banding,” tuturnya.
Diketahui, terungkapnya kasus ini berawal jasad RS ditemukan warga dalam keadaan tewas tergantung di jendela kontrakannya Jalan Teladan, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Selasa (8/4/2025) pukul 14.00 WIB.
Saat korban ditemukan dengan posisi tergantung di kamarnya, polisi mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau untuk dilakukan visum karena ada kejanggalan.
Hasilnya, korban ternyata dibunuh oleh terdakwa Tatang Suhendra. Setelah dilakukan penyelidikan, terdakwa ditangkap polisi di rumah istrinya Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa mengaku sengaja membunuh kekasihnya karena kesal saat diminta korban untuk menceraikan istri sahnya.
Karena emosi, terdakwa membunuhnya dengan cara mencekik RS memakai tali yang sudah dibawa dari dapur. Kemudian dia menggantung korban agar terlihat seperti bunuh diri.