Mandi wajib bagi laki-laki termasuk salah satu cara bersuci yang menjadi aspek utama dalam Islam serta syarat sah untuk melaksanakan berbagai ibadah seperti salat, tawaf, dan menyentuh mushaf Al-Qur’an. Konsep ini mencakup kebersihan fisik dan spiritual dari hadas dan najis.
Bersuci atau thaharah berarti suci dan bersih. Suci yang dimaksud yakni secara lahir dan batin, berupa sifat dan perbuatan tercela. Sedangkan secara istilah fiqh, thaharah adalah mensucikan diri dari najis dan hadas yang menghalangi sholat dan ibadah-ibadah sejenisnya dengan air, tanah, atau batu.
Penyucian diri di sini tidak terbatas pada badan saja tetapi juga termasuk pakaian dan tempat. Hukum bersuci adalah wajib, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Ma’idah/5: 6 dan hadis Nabi SAW:
مِفْتَاحُ الصَّلاةِ الطُّهُورُ …
“Kunci shalat itu adalah bersuci. . . ,” (HR al-Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, al-Darimi, dari ‘Ali bin Abi Thalib Ra)
Dalam Islam terdapat tiga metode utama bersuci yang digunakan. Metode ini dibedakan sesuai jenis hadas dan kondisi ketersediaan air. Berikut penjelasannya.
Wudhu merupakan proses membersihkan bagian tubuh tertentu seperti wajah, tangan, kepala, dan kaki dengan air suci untuk menghilangkan hadas kecil.
Mandi wajib adalah proses menyucikan diri dengan mengguyurkan air ke seluruh tubuh, termasuk rambut dan kulit, disertai niat untuk menghilangkan hadas besar.
Tayamum adalah tata cara bersuci menggunakan debu atau tanah yang suci sebagai pengganti air. Metode ini dilakukan ketika air tidak tersedia atau ketika penggunaan air tidak memungkinkan karena kondisi kesehatan.
Mandi wajib atau yang dikenal sebagai mandi junub adalah proses membasahi seluruh tubuh dengan air suci sebagai bentuk penyucian. Kewajiban ini didasarkan pada QS Al-Ma’idah (5:6) dan QS Al-Baqarah (2:222).
Mandi wajib bagi laki-laki harus dilakukan dalam beberapa kondisi, seperti setelah keluar mani, setelah berhubungan suami istri meskipun tanpa keluar mani, baru masuk Islam, setelah sadar dari pingsan atau hilang akal, serta ketika seseorang meninggal dunia.
Selain itu, terdapat beberapa momen yang disunnahkan untuk mandi, seperti sebelum shalat Jumat, sebelum shalat Id, bagi jamaah haji sebelum wukuf di Arafah, setelah memandikan jenazah, dan saat akan mengenakan ihram.
Selama belum mandi wajib, laki-laki yang junub maupun tidak diperbolehkan melaksanakan shalat, thawaf, atau berdiam di masjid.
Hal pertama yang penting dilakukan adalah berniat mandi karena Allah dengan membaca basmalah. Kemudian berdasarkan hadis dari istri Nabi yakni Aisyah RA yang berbunyi:
“Apabila beliau mandi karena junub, beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya, lalu menuangkan (air) dengan tangan kanannya ke tangan kirinya lalu membasuh farjinya. Kemudian beliau berwudhu seperti wudhu nya untuk shalat, kemudian mengambil air lalu memasukkan jari-jarinya ke dasar rambut hingga apabila ia sudah merasa bersih, beliau siramkan air di atas kepalanya dengan tiga siraman. Kemudian beliau meratakan ke seluruh tubuhnya, lalu membasuh kedua kakinya.” (Muttafaq ‘alaih)
Dengan demikian tata cara mandi secara runtut menurut Rasulullah saw adalah:
1. Mencuci kedua tangan
2. Mencuci farji (kemaluan) dengan tangan kiri.
3. Setelah itu dituntunkan pula mencuci tangan kiri dengan tanah (HR. al-Bukhari) atau cukup digantikan dengan sabun mandi.
4. Berwudhu seperti wudhu untuk sholat.
5. Menyiramkan air ke kepala secara merata (keramas) sampai ke dasar kulit kepala.
6. Menyiramkan air ke seluruh badan (mandi) sampai rata yang dimulai dari kanan kemudian kiri. Rasulullah SAW mengakhiri mandinya dengan mencuci kaki. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
7. Selama wudhu tidak batal, maka setelah mandi boleh melaksanakan shalat tanpa perlu berwudhu lagi.
Dalam riwayat HR At-Tirmidzi disebutkan bahwa laki-laki dianjurkan untuk membasuh hingga ke pangkal rambut. Namun, hal ini tidak diwajibkan bagi perempuan. Riwayat HR At-Tirmidzi menjelaskan:
“Aku bertanya, wahai Rasulullah, aku adalah seorang perempuan yang rambutnya diikat kuat. Apakah aku harus menguraikannya saat mandi junub?” Rasulullah menjawab, “Tidak perlu. Cukup bagimu mengguyur kepala dengan air sebanyak tiga kali.”
Itulah rangkuman tentang tata cara bersuci mandi wajib bagi laki-laki beserta sunnahnya. Semoga dapat membantu ya!
Artikel ini ditulis oleh Aldekum Fatih Rajih, peserta magang Prima PTKI Kementerian Agama RI.
Metode Bersuci Dalam Islam
1. Wudhu
2. Mandi Wajib
3. Tayamum
Mandi Wajib bagi Laki-laki
Tata Cara Mandi Wajib bagi Laki-laki
Mandi wajib atau yang dikenal sebagai mandi junub adalah proses membasahi seluruh tubuh dengan air suci sebagai bentuk penyucian. Kewajiban ini didasarkan pada QS Al-Ma’idah (5:6) dan QS Al-Baqarah (2:222).
Mandi wajib bagi laki-laki harus dilakukan dalam beberapa kondisi, seperti setelah keluar mani, setelah berhubungan suami istri meskipun tanpa keluar mani, baru masuk Islam, setelah sadar dari pingsan atau hilang akal, serta ketika seseorang meninggal dunia.
Selain itu, terdapat beberapa momen yang disunnahkan untuk mandi, seperti sebelum shalat Jumat, sebelum shalat Id, bagi jamaah haji sebelum wukuf di Arafah, setelah memandikan jenazah, dan saat akan mengenakan ihram.
Selama belum mandi wajib, laki-laki yang junub maupun tidak diperbolehkan melaksanakan shalat, thawaf, atau berdiam di masjid.
Hal pertama yang penting dilakukan adalah berniat mandi karena Allah dengan membaca basmalah. Kemudian berdasarkan hadis dari istri Nabi yakni Aisyah RA yang berbunyi:
“Apabila beliau mandi karena junub, beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya, lalu menuangkan (air) dengan tangan kanannya ke tangan kirinya lalu membasuh farjinya. Kemudian beliau berwudhu seperti wudhu nya untuk shalat, kemudian mengambil air lalu memasukkan jari-jarinya ke dasar rambut hingga apabila ia sudah merasa bersih, beliau siramkan air di atas kepalanya dengan tiga siraman. Kemudian beliau meratakan ke seluruh tubuhnya, lalu membasuh kedua kakinya.” (Muttafaq ‘alaih)
Dengan demikian tata cara mandi secara runtut menurut Rasulullah saw adalah:
1. Mencuci kedua tangan
2. Mencuci farji (kemaluan) dengan tangan kiri.
3. Setelah itu dituntunkan pula mencuci tangan kiri dengan tanah (HR. al-Bukhari) atau cukup digantikan dengan sabun mandi.
4. Berwudhu seperti wudhu untuk sholat.
5. Menyiramkan air ke kepala secara merata (keramas) sampai ke dasar kulit kepala.
6. Menyiramkan air ke seluruh badan (mandi) sampai rata yang dimulai dari kanan kemudian kiri. Rasulullah SAW mengakhiri mandinya dengan mencuci kaki. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
7. Selama wudhu tidak batal, maka setelah mandi boleh melaksanakan shalat tanpa perlu berwudhu lagi.
Dalam riwayat HR At-Tirmidzi disebutkan bahwa laki-laki dianjurkan untuk membasuh hingga ke pangkal rambut. Namun, hal ini tidak diwajibkan bagi perempuan. Riwayat HR At-Tirmidzi menjelaskan:
“Aku bertanya, wahai Rasulullah, aku adalah seorang perempuan yang rambutnya diikat kuat. Apakah aku harus menguraikannya saat mandi junub?” Rasulullah menjawab, “Tidak perlu. Cukup bagimu mengguyur kepala dengan air sebanyak tiga kali.”
Itulah rangkuman tentang tata cara bersuci mandi wajib bagi laki-laki beserta sunnahnya. Semoga dapat membantu ya!
Artikel ini ditulis oleh Aldekum Fatih Rajih, peserta magang Prima PTKI Kementerian Agama RI.
