Memahami cara membayar fidyah bagi ibu menyusui dan lansia menjadi informasi penting bagi umat muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena kondisi tertentu. Sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan, fidyah harus ditunaikan sesuai syariat agar ibadah yang dilakukan sah dan diterima oleh Allah SWT.
Cara bayar fidyah bagi ibu menyusui dan lansia yang benar tentu melibatkan perhitungan ukuran yang tepat, agar persiapan Ramadhan menjadi lebih berkah dan tenang. Mari kita pelajari panduan lengkap mengenai prosedur pembayaran fidyah.
Yuk,simak ulasan lengkap mengenai ketentuan dan tata cara membayar fidyah yang benar agar tidak salah langkah!
Dilansir laman Badan Amil Zakat Nasional, fidyah diambil dari kata fada yang artinya mengganti atau menebus. Kewajiban ini ditujukan bagi mereka yang memiliki hambatan tertentu untuk berpuasa seperti ibu Menyusui dan lansia. Berikut ketentuan dan cara membayar fidyah:
Dalam agama islam, lansia yang sudah sangat rentan dan tidak mampu untuk berpuasa secara permanen itu diperbolehkan tidak menjalankan puasa. Karena kondisi ini termasuk udzur syar’i karena mereka memiliki keterbatasan fisik dan kesehatan, sehingga kewajiban mereka untuk berpuasa bisa diganti dengan membayar fidyah.
Fidyah bagi lansia ini wajib dibayarkan sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Setiap satu hari puasa yang ditinggalkan mereka wajib menggantinya dengan memberi makan satu orang fakir miskin, baik itu dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras maupun makanan siap santap yang layak.
Menurut para ulama, ukuran fidyah adalah satu mud makanan pokok per hari, yakni setara dengan o,6-0,7 kilogram beras. Fidyah ini bisa diberikan kepada orang yang berbeda di setiap harinya atau bisa juga dengan mengumpulkannya dan diberikan serentak kepada beberapa fakir miskin asalkan total takarannya terpenuhi.
Pembayaran fidyah bagi lansia bisa dilakukan kapan saja setelah meninggalkan puasa dan dianjurkan segera agar kewajibannya tidak menumpuk. Bisa juga langsung disalurkan ke lembaga resmi agar lebih tepat sasaran dan sesuai ketentuan syariat Islam.
Islam juga memberikan keringanan (rukhsah) bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak mampu untuk melakukan ibadah puasa karena khawatir terhadap kesehatan diri sendiri dan bayinya. Sehingga dalam kondisi ini puasa yang ditinggalkan dapat diganti dengan fidyah yang sesuai dengan ketentuan syariat.
Sebagian ulama juga berpendapat jika ibu hamil dan menyusui ini tidak puasa karena khawatir terhadap kondisi diri sendiri maka diperbolehkan hanya membayar fidyah tanpa wajib mengqadha puasanya.
Namun, jika kekhawatiran tersebut hanya berkaitan dengan keselamatan bayi, maka kewajibannya adalah membayar fidyah sekaligus mengqadha puasa di kemudian hari. Untuk besaran fidyah bagi ibu hamil dan menyusui adalah satu mud makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan, atau sama dengan satu porsi makanan.
Dalam mazhab Hanafi, fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang yang sesuai dengan nilai makanan pokok. Fidyah dapat dibayarkan setelah hari puasa ditinggalkan dan dianjurkan segera dilaksanakan sebelum datang Ramadhan berikutnya.
Cara menghitung fidyah bagi ibu menyusui dan lansia dilakukan berdasarkan jumlah hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Satu hari sama dengan I mud makanan pokok yakni 0.6 kilogram atau lebih dianjurkan 1.5 kilogram beras per hari.
Rumus Menghitung Fidyah adalah:
1 mud (0.6-0.7 kilogram beras) x jumlah hari tidak berpuasa = total fidyah
Contohnya, jika seorang ibu menyusui atau lansia tidak berpuasa selama 30 hari, maka fidyah yang harus mereka bayarkan adalah 15 mud, atau sekitar 20.25 kilogram beras. Jika menggunakan ukuran 1.5 kilogram per hari, total fidyah menjadi 45 kilogram beras.
Namun fidyah juga bisa juga diganti dengan satu porsi makanan lengkap yang mengenyangkan untuk satu orang fakir miskin. Makanan tersebut harus layak konsumsi dan mencukupi kebutuhan satu kali makan.
Setelah menghitung besaran fidyah yang harus dibayarkan maka bisa menyalurkan bantuan kepada fakir miskin yang berhak menerima. Selain itu, bisa melalui lembaga zakat resmi dengan melakukan pembayaran bisa dilakukan secara online.
Perlu diingat, fidyah sah apabila diberikan kepada fakir miskin. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau diberikan kepada orang yang mampu. Kemudian, pembayaran fidyah dilakukan sebelum bulan Ramadan dan harus segera ditunaikan.
Nah itulah informasi ketentuan dan cara menghitung untuk membayar fidyah bagi ibu menyusui dan lansia. Semoga bermanfaat ya!
Artikel ini ditulis oleh Rika Amelia Peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker info.com
Ketentuan Bayar Fidyah Bagi Ibu Menyusui dan Lansia
1. Lansia (Orang Tua Renta)
2. Ibu Hamil dan Menyusui
Cara Menghitung Fidyah
Cara Bayar Fidyah yang Benar
Cara menghitung fidyah bagi ibu menyusui dan lansia dilakukan berdasarkan jumlah hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Satu hari sama dengan I mud makanan pokok yakni 0.6 kilogram atau lebih dianjurkan 1.5 kilogram beras per hari.
Rumus Menghitung Fidyah adalah:
1 mud (0.6-0.7 kilogram beras) x jumlah hari tidak berpuasa = total fidyah
Contohnya, jika seorang ibu menyusui atau lansia tidak berpuasa selama 30 hari, maka fidyah yang harus mereka bayarkan adalah 15 mud, atau sekitar 20.25 kilogram beras. Jika menggunakan ukuran 1.5 kilogram per hari, total fidyah menjadi 45 kilogram beras.
Namun fidyah juga bisa juga diganti dengan satu porsi makanan lengkap yang mengenyangkan untuk satu orang fakir miskin. Makanan tersebut harus layak konsumsi dan mencukupi kebutuhan satu kali makan.
Setelah menghitung besaran fidyah yang harus dibayarkan maka bisa menyalurkan bantuan kepada fakir miskin yang berhak menerima. Selain itu, bisa melalui lembaga zakat resmi dengan melakukan pembayaran bisa dilakukan secara online.
Perlu diingat, fidyah sah apabila diberikan kepada fakir miskin. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau diberikan kepada orang yang mampu. Kemudian, pembayaran fidyah dilakukan sebelum bulan Ramadan dan harus segera ditunaikan.
Nah itulah informasi ketentuan dan cara menghitung untuk membayar fidyah bagi ibu menyusui dan lansia. Semoga bermanfaat ya!
Artikel ini ditulis oleh Rika Amelia Peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker info.com







