Kasus penusukan yang dilakukan mantan anggota DPRD Kota Palembang, Syukri Zen terhadap mantan istrinya, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang. Dalam sidang tersebut, terungkap sejumlah fakta baru.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, yang diketuai majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat mengungkap motif penusukan yang dilakukan Syukri Zen kepada mantan istrinya, Patmawati.
Dalam sidang yang digelar Kamis (4/9/2025), Syukri Zen mengungkapkan alasan dirinya tega melukai mantan istrinya, Patmawati. Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku tindakannya lahir dari kemarahan yang meledak setelah lama memendam masalah rumah tangga.
“Saya hanya minta surat tanah dikembalikan. Tapi yang saya dapat, ancaman akan dilaporkan ke polisi. Saat itu saya terbawa emosi,” ucap Syukri di ruang sidang.
Syukri juga menyebut korban sempat meminta uang ratusan juta rupiah sebelum bersedia mengembalikan rumah di Jakarta Timur dan sebidang tanah di kawasan Sekojo, yang menurutnya merupakan hasil jerih payah sendiri.
Selama sepuluh tahun bersama, ia mengaku telah memberikan banyak fasilitas dan kenyamanan, mulai dari rumah, klinik, hingga mengalihkan gaji dan tunjangan saat menjabat anggota dewan demi kebutuhan sang istri.
Tak berhenti di situ, Syukri Zen juga menceritakan beberapa kali harus meminjam dana dari bank atas nama istri pertama, tapi uang itu digunakan untuk kepentingan Patmawati. Semua pengorbanan itu, katanya, berakhir pahit setelah ia mencium adanya dugaan hubungan lain yang dijalin korban dengan pria lain.
“Saya melihat sendiri ia bersama seorang pria lumpuh. Disana saya mulai curiga kalau korban selingkuh,” katanya.
Perselisihan pun sering terjadi hingga memanas. Sebelum peristiwa penusukan, Syukri sempat dilaporkan ke polisi karena mencoba membuka ponsel Patmawati yang ia duga menyimpan bukti perselingkuhan.
Meski menegaskan bahwa tindakannya lahir dari luapan emosi, Syukri tidak menutup penyesalannya. Sambil menangis terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan keringanan hukuman.
“Ini sudah terjadi. Saya sangat menyesal dengan perbuatan yang saya lakukan apalagi dengan istri pertama saya. Saya banyak mengecewakannya. Saya mohon keringanan kepada majelis hakim,” harapnya sambil mengusap air matanya.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Kasus penusukan ini terus menyita perhatian masyarakat, mengingat Syukri pernah menjadi salah satu wajah politik di Kota Palembang sebelum akhirnya duduk di kursi pesakitan.