Nopri Ardi, anggota organisasi masyarakat (ormas) yang menganiaya anggota Polres Muaro Jambi, Aipda Hendra Marta Utama hingga tewas sudah jadi tersangka. Ini tampangnya.
Dalam foto yang diterima infoSumbagsel, Nopri tampak tengah dibawa anggota kepolisian menggunakan mobil. Pria berkumis dengan potongan rambut cepak ini duduk di tengah dengan dihimpit petugas.
Terlihat tatapan seperti kosong saat dibawa petugas. Tersangka juga telah menjalani prarekonstruksi usai ditetapkan sebagi tersangka.
Nopri diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (Ormas), juga anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang merangkap wartawan media online di Jambi.
Pengungkapan ini dilakukan setelah Tim gabungan Polda Jambi dan Polresta Jambi melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus penemuan mayat Aipda Hendra. Setelah beberapa kali melakukan olah TKP, polisi mendapat petunjuk bahwa Nopri merupakan pelakunya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti mengatakan tersangka merupakan orang terakhir yang bertemu korban pada Minggu (18/5/2025) di rumahnya yang berada di RT 26 Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
“Iya tersangka orang terakhir bersama korban,” ujar Manang.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Jasad korban ditemukan membusuk pada Selasa (20/5/2025), saat seorang kurir mengantar paket dan melihat rumah korban dalam keadaan terbuka. Di tubuh korban juga ditemukan luka kekerasan di bagian kepala.
“Persangkaannya penganiyaan yang menyebabkan orang meninggal dunia,” sebutnya.
Polisi juga telah melakukan prarekonstruksi terhadap tersangka, Sabtu (24/5/2025) siang. Dalam foto yang diterima infoSumbagsel, terlihat pelaku diduga tengah menganiaya korban.
Dalam foto lain, polisi menunjukkan barang bukti barbel berwarna pink yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung mengatakan motif pembunuhan diduga karena masalah utang. Pelaku mempunyai utang sebesar Rp150 ribu kepada korban.
“Pelaku emosi karena tidak terima ditagih utang sebesar Rp 150 ribu,” kata Hendra, Sabtu (24/5/2025).
Atas perkara utang itu, pelaku menganiaya korban di rumahnya yang berada di RT 26 Kelurahan Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi.
“Pelaku lalu melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Hendra.