Kejati Lampung menetapkan dua pejabat Waskita Karya Tbk sebagai tersangka korupsi pembangunan jalan tol Lampung senilai Rp 66 miliar. Ada sinyal kemungkinan tersangka baru.
Kejati Lampung menetapkan dua pejabat Waskita Karya Tbk sebagai tersangka korupsi pembangunan jalan tol Lampung senilai Rp 66 miliar. Ada sinyal kemungkinan tersangka baru.