PT KAI Divre IV Tanjungkarang menegaskan bahwa tindakan WNA yang menyelinap di kereta Babaranjang melanggar aturan Undang-Undang Perkeretaapian.
PT KAI Divre IV Tanjungkarang menegaskan bahwa tindakan WNA yang menyelinap di kereta Babaranjang melanggar aturan Undang-Undang Perkeretaapian.