Kapolres Banyuasin menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun. Imbauan serius disampaikan untuk mencegah karhutla.
Kapolres Banyuasin menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun. Imbauan serius disampaikan untuk mencegah karhutla.