Pria paruh baya di Ogan Ilir, Sumsel, ditangkap polisi karena membawa kabur motor temannya setelah meminjam untuk membeli suku cadang. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP.
Pria paruh baya di Ogan Ilir, Sumsel, ditangkap polisi karena membawa kabur motor temannya setelah meminjam untuk membeli suku cadang. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP.