Remaja putri pelaku perundungan di Pringsewu ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), pelaku terancam pidana penjara.
Remaja putri pelaku perundungan di Pringsewu ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), pelaku terancam pidana penjara.